Sunday, April 27, 2025
spot_img
HomeUtamaDiduga Palsukan Buku Nikah, Oknum (Hj. YN) Kades Kawung Hillir Majalengka Dilaporkan...

Diduga Palsukan Buku Nikah, Oknum (Hj. YN) Kades Kawung Hillir Majalengka Dilaporkan Tim Hukum DAJ ke Polisi

HEADLINE NEWSspot_img
TM Majalengka – Adanya indikasi penggunaan Buku Nikah palsu oleh oknum Hj. YN yang dilaporkan oleh Tim Hukum Dhipa Adista Justicia ke Polres Bekasi Kota prihal dugaan pemalsuan data turut menjadi sorotan media.
Mendatangi Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Conggeang Kabupaten Sumedang sebagai tempat diterbitkannya Buku Nikah yang diduga palsu itu dilakukan oleh media ini.
Dari informasi yang disampaikan oleh Endang selaku Kepala KUA Congeang, dikatakan bahwa nomor registrasi dengan pasangan yang tertera dalam buku dipastikan tidak terdaftar.
“Hasil penelusuran data dari buku arsip catatan pernikahan (terbitnya buku nikah), kami pastikan noreg (230/1988) dan brikut atasnama pasangan suami istri yang dimaksud tidak terdaftar, tercatat,” ujarnya saat dikonfirmasi oleh media ini langsung diruangan kerjanya, Senin (8/7/24).
Endang membenarkan tandatangan yang tercantum dalam buku nikah (palsu) tersebut benar diketahui oleh Kepala KUA Kec Congeang (kala itu-red) dengan mengacu dalam arsip pada Tahun 1988 (terbitnya buku nikah).
“Karena yang dibawa merupakan copyan, kami sebenarnya belum bisa memastikan seratus persen kang. Tapi, kalau dilihat dari pejabat (Kepala KUA) yang mengeluarkan, itu memang benar kepala KUA yang menjabat pada kala itu,” jelas dia.
“Intinya nama yang tertera dan nomor registrasi yang akang perlihatkan tidak tercatat dalam buku besar catatan nikah yang diterbitkan KUA Congeang kang,” sambungnya.
Dari hasil penelusuran data dari nama yang tercantum dengan nama isteri Hj. YN, diketahui ternyata merupakan seorang Kepala Desa (Kades) aktiv menjabat sejak 2021 lalu hingga saat ini.
Mencari tau kebenaran akan Kartu Keluarga (dari hasil buku nikah diduga palsu) atas nama yang tertera, seperti dokumen yang didapat media ini, tim lanjut coba mengecek keabsahan dari KK tersebut di Dukcapil Kabupaten Majalengka.
Dari hasil kroscek yang dilakukan petugas dukcapil (online) diketahui nomor KK yang dimaksud benar (asli), namun dengan ada catatan perbedaan input nama (family lain).
“KK nya asli kang, ada (terdaftar) di Dukcapil online dari yang kami akses. Tapi ini kalau lebih di cek lagi, ada nama yang dari copyan (KK) akang bawa, tidak ada di Dukcapil online,” terang petugas dukcapil yang bantu media ini cek keaslian KK, pada Selasa (9/7/24).
Dengan adanya indikasi buku nikah palsu dan KK yang terdapat perbedaan nama yang tertera, membuat tim media mendatangi lokasi tempat kerja Hj. YN yang merupakan Kades dari Kawung Hillir Kecamatan Cigasong Kabupaten Majalengka.
Bermaksud hendak mendapat tanggapan dari hasil penelusuran yang telah dilakukan tim media ini dengan mendapatkan fakta-fakta prihal dokumen Buku Nikah berikut KK dari Hj. YN, namun disayangkan, yang bersangkutan diinformasikan sedang tidak ada di tempat kerja (Kantor Desa).
“Ibu Kuwu sedang tidak ada ditempat pak. Info yang kami ketahui, Ibu sedang ada urusan ke luar kota,” terang Andi, Kasie Kesra Desa Kawung Hillir, Majalengka, dikonfirmasi di Kantor Desa, Selasa (9/7/24), berikut dengan mengajukan wa Hj.YN yang dinyatakan tidak berani diberikan.
Dikonfirmasi prihal maksud dan tujuan Kades pergi keluar kota untuk persoalan pekerjaan atau sebaliknya, Kasie Kesra menjelaskan kondisi tersebut dimungkinkan diluar urusan pekerjaan.
“Biasanya Ibu (Kuwu) bila ada tugas pekerjaan, itu biasanya infokan kepada perangkat yang lainnya kang. Ini seingat saya, Ibu pergi dari kemarin sore, dan tanpa ada info kepada perangkat desa lain, termasuk terhadap saya,” ungkap dia.
Sebagaimana kembali diinformasikan sebelumnya, Tim Hukum Dhipa Adista Justicia mewakili salah satu ahli waris yang menuntut keadilan akan beberapa aset peninggalan Alm. Ahmad Benny Suprapto (suami kedua Hj.YN dan juga merupakan Ayah Kandung ahli waris dari pernikahan pertama).
Dari informasi yang didapat dari Tim Hukum DAJ, ada dugaan perbuatan melawan hukum oleh Hj. YN prihal pemalsuan buku nikah seperti yang telah ditelusuri oleh media ini.
Laporan di POLRES METRO BEKASI dengan Nomor : STTLP/B/ 2203 / VII/ 2024/SPKT/POLRES
METRO BEKASI/POLDA METRO oleh Ahli waris yang sah terhadap terlapor atasnama Hj. Yosa Novita,” ujar Marusaha Hutadjulu, SH.,MH., salah satu kuasa hukum dari ahli waris saat jumpa pers di Kantor Dhipa Adista Justicia Law Firm, beralamat di Jln. Kusuma. Komplek Ruko Taman Duta Mas, Blok B1, No. 36. Kelurahan Wijaya Kusuma, Grogol, Petamburan, Kamis (4/7/24) malam. (RDI)
spot_img
RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

You cannot copy content of this page