
TMKab-Bogor–Tabloid-Mantap-Dugaan penyalahgunaan dana bantuan operasional pendidikan (BOP) kembali mencuat, pusat kegiatan belajar masyarakat (PKBM) miftahul huda yang berlokasi desa Sirnagalih, kecamatan jonggol, kabupaten bogor, jawa barat, disinyalir tetap menerima dana BOP meski aktivitas kegiatan belajar mengajar diduga tidak berjalan sebagaimana mestinya.
menurut beberapa warga sekitar yang enggan di sebutkan namanya menyampaikan kepada awak media “PKBM Miftahul Huda sudah lama tidak ada pembelajaran pak, dan kami selaku warga sini (red Sirnagalih baru tau dari baba-bapa ini kalau di tempat kami ada PKBM,” Ujar warga desa Sirnagalih kepda wartawan.
Ahmad marjuki selaku Ketua Yayasan PKBM Miftahul huda saat dikonfirmasi pada hari Sabtu 17 Januari, mengaku bahwa kegiatan belajar mengajar dilaksanakan di wilayah desa Lulut kecamatan klapanunggal, namun keterangan tersebut bertolak belakang dengan pernyataan penilik PKBM Suhardi, selaku penilik pendidikan nonformal, menyampaikan bahwa sejak adanya perubahan pengelolaan, dirinya mengaku kesulitan untuk bertemu dengan Ahmad selaku ketua yayasan PKBM Miftahul Huda, Bahkan menurutnya kegiatan belajar PKBM Miftahul Huda justru berlangsung di kawasan BCI kecamatan gunung Putri.sabtu(17/1/2026)
Menurut suhardi “Sejak ada perubahan, saya susah bertemu dengan Pak Ahmad. Setahu saya kegiatan belajarnya di BCI kecamatan gunung Putri,” ujar Suhardi selaku penilik PKBM Miftahul Huda saat dimintai keterangan via pesan whatsapp.
Perbedaan keterangan antara Ketua Yayasan dan Penilik tersebut semakin menguatkan dugaan bahwa data pelaksanaan kegiatan PKBM Miftahul Huda tidak sesuai dengan fakta di lapangan, lebih jauh, penilik PKBM diduga tidak menjalankan tugas dan kewajiban pengawasan sebagaimana diamanatkan dalam peraturan perundang-undangan, bahkan disinyalir terjadi pembiaran dan diduga ada kongkalikong kerja sama dengan pihak yayasan.
Padahal, penilik memiliki peran strategis dalam memastikan kegiatan belajar berjalan, melakukan monitoring, serta menjamin Dana BOP digunakan secara tepat sasaran, dugaan kelalaian hingga pembiaran ini dinilai sebagai pelanggaran serius yang berpotensi merugikan keuangan negara dan mencederai dunia pendidikan nonformal.
Di lain tempat, Ketua Umum Lembaga pemantau Independen Tindak Pidana Korupsi Indonesia (LPI TIPIKOR Indonesia), Asep Zamzam, S.H., menegaskan bahwa dugaan tersebut telah mengarah pada pelanggaran perundang-undangan.
“Jika benar kegiatan PKBM bersifat fiktif namun tetap menerima Dana BOP, maka ini sudah jelas melanggar hukum. Kami dari LPI TIPIKOR Indonesia tidak akan tinggal diam dan akan melanjutkan persoalan ini ke Aparat penegak Hukum (APH) untuk ditindaklanjuti,” tegas Asep Zamzam.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Dinas Pendidikan terkait belum memberikan keterangan resmi masyarakat mendesak agar dilakukan audit menyeluruh serta penindakan tegas guna memastikan Dana BOP benar-benar digunakan sesuai peruntukannya dan tidak disalahgunakan oleh oknum tertentu (karim)

T
