TMKab-Bogor–Tabloid-Mantap-Kebebasan pers sebagai salah satu pilar utama demokrasi kembali mendapat perhatian serius menyusul maraknya kasus intimidasi, perbal, terhadap wartawan saat menjalankan tugas jurnalistik. Praktik-praktik tersebut tidak hanya mencederai profesionalisme pers, tetapi juga merupakan pelanggaran hukum yang dapat berujung pada sanksi pidana.
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers secara tegas menjamin kemerdekaan pers dan melindungi wartawan dalam menjalankan tugasnya untuk mencari, memperoleh, dan menyampaikan informasi kepada publik. Pasal 18 ayat (1) UU Pers menyatakan bahwa setiap orang yang dengan sengaja menghambat atau menghalangi pelaksanaan kemerdekaan pers dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp500 juta rupiah.minggu.(18/1/2026).
Ancaman dan intimidasi terhadap wartawan kerap terjadi dalam berbagai bentuk, mulai dari teror verbal, penghalangan peliputan, perampasan alat kerja, hingga kekerasan fisik. Tidak jarang, tindakan tersebut dilakukan oleh oknum yang merasa dirugikan oleh pemberitaan, termasuk pihak-pihak yang memiliki kekuasaan atau kepentingan tertentu. Kondisi ini menimbulkan rasa takut dan tekanan psikologis bagi jurnalis, sekaligus mengancam hak publik untuk mendapatkan informasi yang benar dan berimbang.
pada hari jumat tangga 16 Januari 2026 pada pukul 08.30 WIB tim media mendatangi kediaman ahmad Marzuki selaku pemilik PKBM MIFTAHUL HUDA yang berlokasi di wilayah kecamatan jonggol, kabupaten bogor, ntuk konfirmasi, terkait dugaan PKBM fiktif, namun sangat disayangkan bukanya di sambut dengan baik, oknum istri pemilik PKBM MIFTHUL HUDA langsung melontarkan kata-kata yang kurang pantas “bapa-bapa ini dari mana, sudah banyak wartawan-wartawan yang datang kesini pada meminta uang, suami saya tidak ada di rumah, lagi ke Bandung,” ujar oknum istri pemilik PKBM MIFTHUL HUDA dengan nada yang ketus.
Di heri sabtu tanggal 17 Januari pukul 18.30 setelah muncul pemberdayaan istri dari pemilik PKBM Miftahul Huda ahmad marjuki kembali beulah dan menelpon wartawan memakai telpon milik suaminya didalam percakam yang berhasil di abadikan melalui rekaman suara “ngapain kamu rekam-rekam rumah saya kalian saya tidak Terima kalian datang ke suami saya para wartwan yang datang ke rumah saya datang datang pada minta duit dan sekarng di beritakan,” Ujar istri menilik PKBM Miftahul Huda yang belum di ketahui namanya.
Setelah di singgung di dalam percakapan telepon via sambung whatsapp uang apa sama ibu yang di bagi-bagikan ke oknum wartwan yang pada datangn ke rumahn ibu apakah uang PKBM yang bersumber dari negara yang di bagi-bagikan, setelah di singgung oleh wartwan bahwa uang yeng seharunya buat BOP sekolah non formal malah jadi bancakan buat menutupi yang diduga PKBM Miftahul Huda adalah fiktif, dan menjelaskan kenangan kami mencari berita dan ingin mengggali informasi terkait PKBM Miftahul Huda, dan oknum istri dari pemilik PKBM Miftahul Huda langsung menutup telpon’nya.
Dalam konteks demokrasi, pers memiliki peran strategis sebagai pengawas kekuasaan (watchdog), penyampai fakta, serta ruang edukasi publik. Upaya membungkam pers melalui ancaman dan intimidasi sama artinya dengan merusak sendi-sendi demokrasi dan supremasi hukum. Oleh karena itu, perlindungan terhadap wartawan bukan hanya tanggung jawab aparat dan pemerintah, tetapi juga seluruh elemen masyarakat.
Ketua organisasi pers nasional menegaskan bahwa wartawan bekerja dilindungi hukum dan kode etik jurnalistik. “Jika ada pihak yang merasa dirugikan oleh sebuah pemberitaan, mekanisme yang disediakan undang-undang adalah hak jawab dan hak koreksi, bukan ancaman atau kekerasan verbal non verbal bahwa segala bentuk intimidasi terhadap wartawan merupakan tindakan melawan hukum dan harus diproses secara tegas oleh aparat penegak hukum.
Pihak kepolisian juga menegaskan komitmennya untuk melindungi insan pers. Aparat diminta tidak ragu menindak pelaku intimidasi maupun kekerasan terhadap wartawan, siapa pun pelakunya. Penegakan hukum yang tegas dinilai penting untuk memberikan efek jera sekaligus memastikan iklim kebebasan pers tetap terjaga.(Karim)

