
poto serta video menjadi dokumentasi redaksi.
LEBAK — Aktivitas eksploitasi pasir laut di Kampung Panyaungan, Desa Panyaungan, Kecamatan Cihara, Kabupaten Lebak, Banten, kembali menjadi sorotan. Kegiatan tersebut diduga berlangsung tanpa mengantongi perizinan resmi dari pemerintah sebagaimana dipersyaratkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan. Senin, (05/10).
Berdasarkan pantauan dan informasi yang dihimpun di lapangan, aktivitas pengambilan pasir laut masih ditemukan di wilayah tersebut. Kondisi ini memunculkan pertanyaan mengenai legalitas kegiatan, pihak yang bertanggung jawab, serta sejauh mana pengawasan pemerintah terhadap aktivitas pertambangan di kawasan pesisir.
Masyarakat meminta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) provinsi Banten, Kabupaten Lebak bersama aparat kepolisian segera turun ke lokasi untuk melakukan pemeriksaan dan memastikan apakah kegiatan tersebut memiliki dokumen perizinan yang sah.
Sorotan terhadap aktivitas tambang pasir laut di wilayah Lebak bukan tanpa alasan. Sebelumnya, Polres Lebak telah menetapkan dua orang berinisial D dan J sebagai tersangka dalam perkara dugaan penambangan pasir laut tanpa izin di Kampung Lebak Keusik, Desa Sukatani, Kecamatan Wanasalam.
Penetapan tersebut dilakukan setelah penyidik melakukan penyelidikan dan mengumpulkan alat bukti terkait dugaan aktivitas pertambangan tanpa izin.
Kasus tersebut menjadi perhatian karena aktivitas pertambangan tanpa izin dapat berimplikasi pada persoalan hukum apabila hasil penyelidikan dan alat bukti menunjukkan terpenuhinya unsur tindak pidana.
Sebelumnya, Satpol PP Kabupaten Lebak juga telah melaporkan dugaan aktivitas pertambangan pasir pantai tanpa izin di wilayah Wanasalam dan Malingping kepada Polres Lebak. Dalam laporan tersebut, Satpol PP menyebut telah melakukan peninjauan serta penindakan di lapangan.
Warga Sebut Ada Pihak yang Diduga Mengendalikan, Di tengah aktivitas tersebut, keluar keterangan dari warga mengenai pihak yang disebut-sebut memberikan perintah kepada pekerja di lokasi.
Seorang warga berinisial (A) menyebut pekerja di lapangan mengaku bekerja atas perintah seseorang bernama Aziz.
“Teu apal masalah gaji na mah, ngan pangakuan nu gawe mah perintah si Aziz.”
Jika diterjemahkan secara bebas, pernyataan tersebut berarti pekerja mengaku tidak mengetahui persoalan pembayaran upah dan menyebut dirinya bekerja atas perintah seseorang bernama Aziz.
Sementara itu awak media mencoba mewawancarai pekerja dilokasi semuanya tidak ada yang bisa menjawab alias diam seribu bahasa.
Namun, keterangan tersebut masih merupakan pengakuan warga atau pekerja yang belum jelas, Karena itu, perlu dilakukan konfirmasi kepada pihak yang disebut maupun aparat penegak hukum untuk memastikan sejauh mana keterkaitan yang bersangkutan dengan aktivitas tersebut.
Aparat Diminta Telusuri Legalitas dan Pengelola. Publik meminta dan mendesak aparat penegak hukum tidak hanya memeriksa aktivitas pekerja di lapangan, tetapi juga menelusuri pihak yang mengelola kegiatan, sumber pembiayaan, kepemilikan atau penguasaan kegiatan, serta pihak yang diduga menerima atau mendistribusikan hasil tambang apabila nantinya ditemukan adanya pelanggaran.
Pemeriksaan lebih instensif juga diperlukan untuk memastikan dokumen perizinan, wilayah operasi, status kawasan pesisir, serta aspek lingkungan dari aktivitas (tambang) pengambilan pasir tersebut.
Apalagi, penanganan perkara dugaan pertambangan tanpa izin sebelumnya telah dilakukan aparat penegak hukum di wilayah Kabupaten Lebak. Setiap aktivitas pertambangan yang diduga tidak memiliki legalitas perlu penyelidikan dan diverifikasi secara menyeluruh.
Karena itu, aktivitas di Kampung Panyaungan perlu segera mendapatkan klarifikasi dari instansi berwenang. Apabila kegiatan tersebut memiliki izin, legalitasnya dapat dijelaskan dan diverifikasi oleh pemerintah maupun aparat terkait.
Sebaliknya, apabila hasil pemeriksaan menemukan kegiatan tanpa izin atau terdapat pelanggaran ketentuan lainnya, masyarakat berharap aparat mengambil langkah sesuai hukum yang berlaku.
Hingga berita ini ditayangkan, awak media masih terus berupaya melakukan konfirmasi kepada Azis, yang berdasarkan keterangan warga disebut memiliki peran dalam aktivitas tambang pasir laut di Kampung Panyaungan.
Konfirmasi tersebut dilakukan untuk memperoleh penjelasan langsung mengenai dugaan keterlibatannya, legalitas kegiatan, pihak yang mengelola aktivitas tersebut, serta status perizinan tambang pasir laut di lokasi.
Berita ini akan diperbarui apabila pihak yang bersangkutan memberikan klarifikasi. (BeN/RDI)