Oktober 9, 2026
05:20
Search for:
log tm panjang
banner-promo-1120-wu-1-1.png
  • Beranda
  • Metropolitan
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukum dan Politik
  • Investigasi
  • Opini dan Edukasi
  • Entertain dan Sport
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Menu
  • Beranda
  • Metropolitan
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukum dan Politik
  • Investigasi
  • Opini dan Edukasi
  • Entertain dan Sport
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Skip to content
  • Home
  • Utama
  • Diduga Tinggalkan Pelayanan Demi Urusan Pribadi Saat Jam Kerja Camat Rangkasbitung Dikeluhkan Warga, Bupati Lebak Diminta Turun Tangan
  • Utama

Diduga Tinggalkan Pelayanan Demi Urusan Pribadi Saat Jam Kerja Camat Rangkasbitung Dikeluhkan Warga, Bupati Lebak Diminta Turun Tangan

Avatar Redaksi Mei 8, 2026 2 minutes read

RANGKASBITUNG – Pelayanan publik di lingkungan Pemerintah Kecamatan Rangkasbitung kembali menjadi sorotan tajam. Seorang warga mengaku kecewa dan mempertanyakan komitmen aparatur pemerintah setelah kedatangannya ke Kantor Kecamatan Rangkasbitung pada Jumat (8/5/2026) sekitar pukul 13.19 WIB diduga tidak mendapat pelayanan sebagaimana mestinya.

Warga tersebut mengaku datang untuk menyampaikan keluhan penting kepada pihak kecamatan. Namun, menurut pengakuannya, Camat Rangkasbitung justru menyampaikan bahwa dirinya hendak menjemput anak pulang sekolah sehingga belum dapat melayani masyarakat yang datang pada jam pelayanan.

“Beliau bilang mau jemput anak sekolah dulu,” ungkap warga dengan nada kecewa.

Kondisi kantor kecamatan saat itu disebut dalam keadaan sepi aktivitas pelayanan. Situasi tersebut semakin memunculkan kekecewaan warga karena merasa kepentingan masyarakat dikesampingkan di tengah jam operasional pelayanan publik yang seharusnya menjadi prioritas utama aparatur pemerintahan.

Warga bahkan mengaku memiliki rekaman saat berada di kantor kecamatan sebagai bentuk dokumentasi atas peristiwa yang dialaminya.

Peristiwa ini memantik pertanyaan serius terkait kedisiplinan dan profesionalisme aparatur pemerintah dalam menjalankan tugas pelayanan kepada masyarakat. Pasalnya, dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), ditegaskan bahwa ASN wajib mengutamakan kepentingan negara dan masyarakat di atas kepentingan pribadi selama menjalankan tugas kedinasan.

Selain itu, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik juga menegaskan bahwa masyarakat berhak mendapatkan pelayanan yang cepat, tepat, profesional, dan tidak diskriminatif.

Jika dugaan ini benar terjadi, maka hal tersebut dinilai mencederai semangat reformasi birokrasi yang selama ini digaungkan pemerintah daerah. Pelayanan publik bukan sekadar formalitas kehadiran di kantor, tetapi menyangkut tanggung jawab moral dan amanah terhadap masyarakat yang membutuhkan pelayanan.

Masyarakat kini berharap Bupati Lebak segera turun tangan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pelayanan di Kecamatan Rangkasbitung agar kejadian serupa tidak kembali terulang. Evaluasi dinilai penting demi menjaga marwah pemerintahan dan mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan publik.

Hingga berita ini ditayangkan, belum ada keterangan resmi maupun klarifikasi dari pihak Kecamatan Rangkasbitung terkait keluhan warga tersebut.(Rusli)

Info Penulis

Avatar

Redaksi

editor

See author's posts

Bagikan

Post navigation

Previous: Keluarga Besar Wartawan Lebak Berduka, Mantan Ketua Forwal Ahmad Bakhtiar Tutup Usia
Next: AMKI Cirebon RayaBagikan Sembako Pada Anak Yatim DuafaDi KotaDan Kabupaten Cirebon

Berita Terkait

  • Utama

Kantor Pertanahan Kabupaten Serang Serahkan Sertipikat PTSL kepada Masyarakat Desa Lambangsari

Avatar Redaksi Oktober 9, 2026
IMG-20261008-WA0011
  • Daerah
  • Entertain dan Olahraga
  • Utama

KejuaraanFutsal Se- IndonesiaAl Azhar Cup XXVTahun2026 Di Cirebon Pacu Prestasi Bentuk Karakter Dan Junjung Tinggi Sportivitas

Avatar Redaksi Oktober 8, 2026 0
03bcf62f-4fba-4fd8-a23a-3ee80a405787
  • Utama

36 Sertipikat BMN Tangerang Raya Berkontribusi Rp884 Miliar terhadap Nilai Ekonomi Aset

Avatar Redaksi Oktober 8, 2026

Recent Posts

  • Kantor Pertanahan Kabupaten Serang Serahkan Sertipikat PTSL kepada Masyarakat Desa Lambangsari
  • KejuaraanFutsal Se- IndonesiaAl Azhar Cup XXVTahun2026 Di Cirebon Pacu Prestasi Bentuk Karakter Dan Junjung Tinggi Sportivitas
  • 36 Sertipikat BMN Tangerang Raya Berkontribusi Rp884 Miliar terhadap Nilai Ekonomi Aset
  • Pimpin Polda Banten, Hendra Kurniawan Tegaskan Komitmen Berantas Premanisme, BBM Subsidi Hingga Tambang Ilegal
  • Rekam Jejak Kombes Pol Dian Setyawan, Dari Kapolres hingga Dirreskrimsus Polda Banten

Recent Comments

  1. Benny mengenai LPK-RI Cirebon Dampingi Korban Dugaan Penipuan Berkedok Pelatihan Kapal Pesiar Lapor ke Polresta Cirebon
  2. X mengenai LPK-RI Cirebon Dampingi Korban Dugaan Penipuan Berkedok Pelatihan Kapal Pesiar Lapor ke Polresta Cirebon
  3. Redaksi mengenai Diduga Kabid (PNF) kabupaten Bogor Membela (PKBM-PKBM) Yang Nakal Dan Membenarkan Ijazah Yang Dikeluarkan oleh Salah Satu PKBM Belum Pada Waktunya
  4. Redaksi mengenai Warga RT 05 MC.Timur Buka Warung Amal untuk Mendukung Peserta Pawai Ta’aruf MTQ 2025
  5. Rusman mengenai Warga RT 05 MC.Timur Buka Warung Amal untuk Mendukung Peserta Pawai Ta’aruf MTQ 2025

Copyright ©2026.Tabloid Mantap.