
Pandeglang – Langkah nyata dalam mewujudkan kepastian hukum hak atas tanah kembali terlaksana di Kabupaten Pandeglang. Melalui program sertipikasi tanah wakaf, Kantor Pertanahan Kabupaten Pandeglang terus menunjukkan komitmennya dalam memberikan pelayanan pertanahan yang profesional, transparan, dan berpihak kepada masyarakat. Kamis, (07/05/2026)
Salah satu penerima manfaat program tersebut adalah Yayasan Pondok Pesantren Al-Qohariyah yang beralamat di Kampung Saketi, Kabupaten Pandeglang. Pimpinan Pondok Pesantren Al-Qohariyah, Hj. Eha Sofa Zulakha, menyampaikan rasa syukur dan apresiasinya setelah menerima sertipikat wakaf atas nama lembaga/yayasan pondok pesantren yang dipimpinnya.
Ia mengucapkan terima kasih kepada Menteri ATR/BPN, Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Banten, serta seluruh jajaran Kantor Pertanahan Kabupaten Pandeglang atas pelayanan maksimal yang telah diberikan kepada masyarakat.
“Alhamdulillah, kami sangat bersyukur dan berterima kasih kepada ATR/BPN atas pelayanan yang sangat baik. Dengan adanya sertipikat wakaf ini, pondok pesantren kami kini memiliki kepastian hukum yang jelas,” ujarnya.
Menurutnya, keberadaan sertipikat wakaf sangat penting untuk menjaga legalitas aset lembaga pendidikan dan keagamaan agar terhindar dari potensi sengketa di kemudian hari.
Sementara itu, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Pandeglang, Fahmi, menegaskan bahwa pihaknya akan terus berkomitmen memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat, khususnya dalam program pensertipikatan tanah wakaf.
“Kami berkomitmen untuk terus memberikan pelayanan terbaik bagi seluruh masyarakat Pandeglang, termasuk dalam pensertipikatan tanah rumah ibadah dan lembaga pendidikan melalui program tanah wakaf,” ungkapnya.
Ia juga menambahkan bahwa program sertipikasi tanah wakaf merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam memberikan perlindungan hukum terhadap aset-aset pendidikan dan keagamaan yang digunakan untuk kepentingan masyarakat luas.
Apresiasi masyarakat terhadap kinerja Kantor Pertanahan Kabupaten Pandeglang pun terus mengalir. Pelayanan yang cepat, profesional, dan transparan dinilai menjadi bukti nyata hadirnya negara dalam memberikan kepastian hukum hak atas tanah kepada masyarakat.
Dengan diterbitkannya sertipikat wakaf tersebut, Pondok Pesantren Al-Qohariyah kini memiliki dasar hukum yang kuat dalam pengelolaan aset lembaga demi mendukung kegiatan pendidikan, dakwah, dan pembinaan umat di Kabupaten Pandeglang.(Ben)