Truk bermuatan yang melebihi atau ODOL saat berhenti di Jl.ir Soekarno-Hatta lampu merah Malang nengah Rangkasbitung.(poto/Benny)
TM Lebak,- Muatan Over Dimension Over Loading (ODOL) atau muatan yang melebihi kapasitas pada kendaraan angkutan dam truk hingga truk engkel yang sering mengangkut pasir di Kabupaten Lebak menjadi perhatian serius. Karena itu ODOL dapat menyebabkan kerusakan jalan lebih cepat, juga meningkatkan biaya pemeliharaan infrastruktur jalan. Selain itu, juga mengurangi tingkat keselamatan lalu lintas jalan.
Pemerintah telah menerapkan aturan zero ODOL untuk meminimalisir kerusakan pada jalan. Namun, masih banyak truk pengangkut pasir atau tanah yang tidak mematuhi aturan ini. Terlebih lagi, mereka tidak menggunakan penutup terpal pada bak truk, yang membuat material yang diangkut atau pasir atau tanah berjatuhan di jalanan.
Kejadian ini sering terjadi, seperti di Kecamatan cimarga,sajira hingga rangkasbitung. Pengendara motor maupun mobil yang berada di belakang truk ODOL atau melebihi muatan, merasa khawatir dan terganggu. Pasir dari bak terbuka tanpa penutup terpal, bisa jatuh ke jalan dan mengancam keselamatan pengendara. Lebih parahnya, pasir yang terbang dapat mengenai mata para pengendara .
Yanto, salah satu pengendara yang sering melintas dari daerah Kecamatan cimarga, yang melintasi jalan ByPass sukarno hatta mengungkapkan pengalamannya.
“Ketika berada di belakang truk pasir tanpa penutup terpal, harus sangat berhati-hati. Lebih baik menepi atau menjaga jarak, terutama saat berada dibelakang truk,Mata saya kadang kemasukan debu pasir dari truk,” ujarnya, Selasa (23/07/2024).
Saya juga bertanya tanya sebetulnya jam operasional truk angkutan pasir dari jam berapa hingga jam berapa, sebab tidak hanya malam hari siang hari pun masih sering kita jumpai truk pengangkut pasir bermuatan melebihi bak, hingga air pasir basah yang membasahi jalan yang membahayakan serta menyebabkan kecelakaan.katanya
Lebih lanjut, Ia berharap pengemudi truk tersebut diberikan sanksi tegas agar tidak melanggar aturan berlalulintas. Jika hal ini terus dibiarkan, yanto khawatir dapat menimbulkan korban bagi pengendara. Harus ada tindakan penegakan hukum dari pihak kepolisian terhadap truk yang melanggar aturan, agar kecelakaaan lalulintas bisa diminimalisir. (Ben)