TM Sukabumi – Satu unit mobil tangki pengangkut Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar transportir tanpa bertulis call center Pertamina bermuatan 8000 liter (BBM Solar subsidi) dengan Plat nomor B xxxx RFU bertuliskan PT PJU di Jln Nagrak Sukabumi terindikasi menjalankan praktek jual beli BBM berjenis solar (subsidi) tanpa dengan dilengkapi dokumen resmi.
Dugaan praktek jual beli BBM berjenis solar (subsidi) tanpa dokumen lengkap tersebut terkuak dalam kegiatan investigasi journalisem tim media ke titik lokasi di Kp, Gg. Bungur Sarang, Balekambang, Kec. Nagrak, Kabupaten Sukabumi, yang patut diduga merupakan menjadi lokasi praktek jual beli BBM Solar Subsidi ilegal.
Emosi dari oknum TNI pun terlontarkan ketika mendapati tim media mencoba mengambil video (gambar) aktivitas dugaan praktik jual beli BBM Soar Subsidi didalam area. “Woy ngapain video-video, emang loe siapa, jangan video-video,” teriak oknum penjaga yang mendapati tim media sedang memvideokan kegiatan, pada Sabtu (4/10/25) dimana didapat informasi penjaga tersebut merupakan bagian dari oknum anggota TNI.
Dari hasil yang dapat terekam, tampak terlihat jelas Aktivitas tangki tranportir muatan 8000 liter BBM solar berwarna biru bertuliskan PT PJU terlihat sedang mengisi drum yang berada didalam petikemas (Kontener) proyek Tol Bocimi dan menanyakan kelengkapan dokumen, hanya memperlihatkan dokumen surat jalan saja.
Ditempat terpisah salah satu warga berinisial S saat ditemui ‘bisa jadi didalam kawasan proyek tersebut sedang mengalami kesulitan mendapatkan BBM solar bersubsidi untuk kebutuhan mungkin pak. Tapi anehnya lagi, demi mendapatkan minyak murah untuk kebutuhan proyek Tol sangat disayangkan mereka terbilang sangat berani melawan hukum,” cetus warga.
Guna mengkelabui aparat penegak hukum, BBM solar yang diangkut sebuah mobil truk tangki warna biru putih bertulis “Transportir” seolah olah dari Pertamina, seakan akan memiliki izin muat BBM solar. Pengisian tersebut tanpa dokumen resmi Pertamina, Praktek jual BBM solar di Nagrak Sukabumi dapat merugikan pemerintah.
Untuk diketahui, penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi di Indonesia diancam dengan sanksi pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar, sesuai dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (UU Migas) (atau yang telah diatur dalam UU Cipta Kerja).
Pelaku yang memalsukan BBM juga dapat dikenai sanksi pidana yang sama berdasarkan Pasal 54 UU Migas. Selain itu, pelaku dapat dikenakan sanksi non-pidana seperti peringatan, penghentian penyaluran, atau pencabutan izin permanen dari pihak berwenang, seperti Pertamina dan BPH Migas, terutama bagi SPBU yang terbukti melakukan pelanggaran.
Hingga berita ini ditayangkan, tim media masih mencoba menggali informasi lebih lanjut dari pihak Polres Sukabumi dan berbagai instansi/lembaga terkait lainnya. (Tim/Red)