Friday, January 24, 2025
spot_img
HomeUtamaDivisi Khusus Ormas WJI Soroti Maraknya Reklame Tak Berizin di Kota Cirebon

Divisi Khusus Ormas WJI Soroti Maraknya Reklame Tak Berizin di Kota Cirebon

HEADLINE NEWSspot_img

 

TM CirebonSekitar Seribuan lebih reklame yang sudah tayang di jalan-jalan yang ada di Kota Cirebon Diduga tidak berizin, dari seribuan reklame tersebut hanya sekitar 130 an saja yang sudah mengantongi izin sesuai Peraturan Daerah (perda) nomor 2 tahun 2017.
Hal tersebut diungkap Korlap Divisi Khusus Warga Jaya Indonesia (WJI) Cirebon Raya, Gading Umbaran Haryanto SH, Minggu (29/10/23) di Kota Cirebon.
Menurut Koordinator Lapangan Divisi Khusus WJI,” sesuai dengan Perda nomor 2 tahun 2017 Bab IV pasal 22 ayat I bahwa setiap penyelenggaraan reklame wajib memperoleh izin tertulis dari Walikota Cirebon, jadi semua reklame sebelum tayang harus sudah mendapatkan izin terlebih dahulu,” tutur Gading.
Sedangkan dari data yang kita ketahui dari seribuan lebih reklame yang sudah tayang di jalan-jalan yang ada di Kota Cirebon, hanya sekitar 130 an saja yang sudah mengantongi perizinan dan ini yang akan kita sikapi bersama WJI. Ujarnya
Kita sudah melayangkan surat ke beberapa instansi terkait reklame ini dan yang sangat di sayangkan sesuai Perda Nomor 2 tahun 2017 Bab V pasal 31 ayat I bahwa pengawasan dan pengendalian atas penyelenggaraan reklame dilakukan oleh DPUPR atau yang sekarang DPUTR yang berkoordinasi dengan perangkat daerah terkait,” jadi menurut saya DPUTR lemah dalam pengawasan reklame yang ada di Kota Cirebon,” ungkap Gading.
Akan tetapi salah satu kasie yang ada di Bidang Binamarga DPUTR menjelaskan bahwa hanya survei kelapangan ketika ada permohonan izin reklame dengan pertimbangan-pertimbangan sesuai dengan yang di Perda nomor 2 tahun 2017 dan nanti kalau sudah maka kita keluarkan surat rekomtek yang nanti diteruskan ke Bidang Ciptakarya untuk mendapatkan PBGnya dan setelah itu terakhir muaranya ke kantor DPMPTSP. Ujar Gading menirukan salah-satu Pejabat di Binamarga DPUTR Kota Cirebon.
Gading juga menambahkan, Binamarga karena terkait lokasi, untuk survei lokasinya saja, kalau tidak sesuai Perda atau melanggar ya kita tidak memberikan rekomtek tersebut, kalau sesuai Perda ya kita berikan rekomteknya, terkait reklame yang sudah terpasang, Bidang Binamarga hanya ketempatan saja tanah milik negara ditempati para pengusaha-pengusaha advertising, kalau terkait pencegahan, penegakan dan penindakan ranahnya bukan di DPUTR. Tutur Gading
Gading menambahkan, bahwa di Bab VII pasal 33 ayat I sudah jelas, setiap penyelenggara reklame yang melanggar ketentuan pasal 13 dan pasal 22 ayat I diancam dengan pidana kurungan paling lama 6 bulan atau denda paling banyak 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).
“Kami Tim Khusus WJI akan terus telusuri sampai adanya Dugaan Oknum yang bermain terkait reklame ini bisa terungkap, kita tindak dan di teruskan ke APH agar di proses sesuai undang-undang yang berlaku di Negara ini,” pungkas Gading.
(Mahmud)
spot_img
RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

You cannot copy content of this page