Abah Eka, Tokoh Masyarakat Cibinong, Kabupaten Bogor. (Foto/Edisi)
Kab Bogor TM – Belum ditetapkannya status tersangka oleh KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) terhadap kegiatan pengungkapan dugaan korupsi berupa praktek pengumpulan upah pungut di lingkup pemerintahan Kabupaten Bogor mengundang pertanyaan besar publik. Kondisi itu dinilai sebagian besar masyarakat merupakan hal yang tidak terlalu lazim dilakukan oleh lembaga anti rasuah dalam menjalankan fungsi penegakkan hukum terhadap tindak kasus korupsi.
Abah Eka selaku Tokoh Masyarakat Cibinong turut menyoroti dan menilai langkah penindakkan KPK terhadap adanya dugaan korupsi di lingkup Pemerintahan Kabupaten Bogor terkesan lambat dan berbanding terbalik dengan berbagai kegiatan penegakkan hukum di daerah lain.
“Ada apa dengan penindakkan hukum di Kabupaten Bogor? Cukup terkesan masuk angin dan tidak layaknya seperti ketika menegakkan pemberantasan korupsi di daerah lain. Apa karena Bogor itu dipandang Istimewa? atau apa karena ada sesuatu yang istimewa? sehingga sudah lebih dari 2X24 Jam belum juga muncul tersangka dari dugaan kasus yang sudah diendusnya,” ujar Abah Eka disela perkumpulan dengan berbagai elemen masyarakat Cibinong di sekitaran Tegar Beriman, Sabtu (22/8/26).
Dia mendorong KPK untukberani memberikan sebuah kepastian kepada publik, khususnya masyarakat Kabupaten Bogor terhadap kegiatan penindakkan dugaan praktek pengumpulan upah pungut di Badan Pendapatan Daerah (BAPENDA) Kabupaten Bogor yang tersignyalir terkumpul hingga lebih dari 1,5 Miliar.
“Barang dan alat bukti sudah dikantongi, uang sejumlah 1,5 Miliar sudah diamankan. Tapi faktanya sudah 2X24Jam KPK belum juga menetapkan satu pihak pun tersangka. Dan apa hal itu bukan menjadi ketimpangan yang berpotensi menjadi liar di tengah publik, khususnya masyarakat Kabupaten Bogor,” tegasnya.
Diakhir pernyataanya, Sosok tokoh masyarakat yang kerap menyoroti jalannya roda pemerintahan Kabupaten Bogor itu mendesak KPK untuk segera memberikan sikap resminya dengan memastikan secara objektiv dan tanpa harus ter-intervensi dengan berbagai opini liar yang mengaitkan ada ‘tekanan siluman’ dari petinggi negara baik dari eksekutif maupun legislatif yang dapat mengganggu independensi.
“Segera berikan kepastian hukum. Benar tidak praktek pengumpulan upah pungut di Bapenda ialah perbuatan melawan hukum (Korupsi). Dan bisa segera umumkan siapa pelakunya, tersangkanya, dan otak intelektual dibalik niat perbuatan jahat tersebut. Kepastian itulah yang saat ini dinanti oleh masyarakat Kabupaten Bogor. Agar juga jadi terang-benderang fakta kinerja dari pejabat publik dari Bogor yang disebut Istimewa,” tutupnya.
Untuk diketahui, sejak munculnya kabar giat KPK menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan praktek korupsi di lingkup Bapenda Kabupaten Bogor pada Kamis (20/8/26), KPK hingga saat ini, Sabtu (22/8/26) masih belum juga menetapkan satu pihak pun sebagai tersangka. Padahal, KPK melalui juru bicaranya menegaskan telah mengamankan uang hingga 1,5 Miliar dari dugaan praktek korupsi di Kabupaten terbesar di Indonesia tersebut. (RDI)

