Pekerjaan proyek tembok penahan tanah di kampung Curug, RT 006 RW 002, Kelurahan Pakansari, Kecamatan Cibinong. (Foto/Jel)
Kab Bogor TM – Proses serah terima sementara hasil pekerjaan (PHO- Provisional Hand Over) kegiatan pekerjaan proyek tembok penahan tanah (TPT) di Kp. Curug, Pakansari, Cibinong, Kabupaten Bogor menuai kontroversi dan tanda tanya besar publik.
Pasalnya, bagaimana bisa kegiatan yang notabene dijalankan tanpa transparansi (tanpa papan proyek) terkait anggaran, pemilik proyek, maupun kontraktor, mendadak dilakukan proses PHO oleh Disperkim Kabupaten Bogor pada, Jumat (11/6/26) dengan tanpa dihadiri oleh pihak pengawas (konsultan).
“Iya pak lagi PHO. Ini proyek dari pemda pak, pak Tupal kalau tidak salah penanggungjawab nya. Dari dinas perumahan dan pemukiman pak, dulu DKPP ya,” ujar F salah satu pihak dilokasi yang dikonfirmasi tim media di lokasi, sambil menyodorkan sejumlah uang ke awak media.
Pilu nya, ketika dipertanyakan soal maksud uang yang disodorkan, F mengungkapkan bahwa itu sebagai bentuk harapan agar awak media tidak mempublikasikan pemberitaan terkait proses PHO yang diduga tidak sesuai prosedur dan berpotensi cacat hukum karena tidak dilibatkannya unsur konsultan pekerjaan.
Hakekatnya, ketiadaan papan nama proyek, minimnya informasi bagi publik, dan hasil fisik yang patut diduga tidak sesuai dengan anggaran yang dihabiskan menjadi persolan serius bagi instansi yang bertanggung jawab terhadap kegiatan proyek tembok penahan tanah di Pakansari, Cibinong.
Proyek siluman tanpa disertakan dengan papan proyek diduga merupakan bentuk pelanggaran sejumlah hukum di Indonesia. Pelanggaran utamanya mencakup Undang-Undang Jasa Konstruksi, Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik, dan berpotensi menjadi tindak pidana korupsi.Hingga berita ini ditayangkan, awak media masih belum bisa mendapat informasi dari Dinas Perumahan dan Pemukiman (eks DKPP) yang diduga pemilik proyek bar-bar tersebut. (RDI/Jel)

