Serikat Pekerja (SP) NIBA AJB Bumiputera 1912 usai selesai mediasi dengan pihak penggugat yaitu management. yang diwakili oleh kuasa hukum. (Foto/TM)
TM Jakarta – Serikat Pekerja (SP) NIBA AJB Bumiputera 1912 mendapat Perlawanan dengan nomor perkara 496/Pdt.Bth/2024/PN. Jkt. Pst pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, oleh Manajemen AJB Bumiputera 1912. Perlawanan dilakukan setelah Proses Eksekusi melalui perintah Pengadilan telah selesai dilaksanakan.
Seperti dijelaskan Ghulam Naja, Ketua Umum SP NIBA AJB Bumiputera 1912, bahwa Penderitaan para pekerja terkait hak hak yang tidak dibayarkan oleh Manajemen sejak tahun 2018 diantaranya kekurangan Upah, Kekurangan THR, dan lainya.

