Eks Komisioner KPAI skaligus Pemerhati Anak Retno Listyarti menanggapi adanya dugaan tindak perundungan terhadap siswa di lingkungan sekolah SMK TT 1 Kabupaten Bogor. (Foto/TM)
TM Jakarta – Dalam rangka Peringatan Hari Anak Nasional (HAN) tahun 2024, Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) mendorong Peringatan Hari Anak Nasional (HAN) dijadikan momentum mengevaluasi implementasi Permendikbudristek No. 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Di Satuan Pendidikan (PPKSP) yang telah dilauching pada 3 Agustus 2024, hampir setahun lalu.
Pasalnya, FSGI melalui keterangan tertulis yang diterima media ini, Selasa (23/7/24), menyoroti beberapa kasus kekerasan fisik terhadap peserta didik sepanjang 2024 yang menimbulkan kematian terjadi di Pondok Pesantren di Tebo (Jambi) dan Ponpes di kediri (Jawa Timur) serta SDN di Sumbar dan SMK di Nias Selatan.
Selain itu, ada peserta didik di SD karena kelalaian pengawasan guru mengalami luka bakar 80% dan setelah dirawat 4 bulan meninggal dunia. Ada juga peserta didik SMA di Kab. Nias Selatan mengalami pemukulan di kepala dan pelipis sebanyak 5 kali oleh kepala Sekolah, kemudian mengaku pusing dan dirawat di RS beberapa hari kemudian meninggal dunia.
Saat ini, Permendikbudristek 46/2023 sudah memiliki petunjuk teknis (Juknis) untuk memudahkan implementasinya yaitu melalui Persekjen Kemendikbudristek Nomor 49/M/2023 tentang Petnjuk Teknis tatacara pelaksanaan pencegehan dan penanganan kekerasan di satuan pendidikan.
FSGI mencatat kasus-kasus kekerasandi satuan pendidikan selama Januari- Juli 2024 ada 15 kasus. Kasus-kasus tersebut adalah kategori berat dan ditangani oleh pihak kepolisian, adapun sumber data adalah studi referensi dari pemberitaan di media massa.
Dari 15 kasus tersebut, mayoritas terjadi dijenjang pendidikan SMP/MTs (40%), disusul SD/MI (33,33%), SMA (13,33%) dan SMK ( 13,33%).
Dari jumlah tersebut, 80% kasus terjadi pada satuan pendidikan di bawah kewenangan Kemendikbudristek dan 20% terjadi di satuan pendidikan di bawah kewenangan Kementerian Agama. Meskipun Kementerian Agama hanya 20%, namun kasusnya kekerasan fisik yang terjadi, menimbulkan kematian 2 peserta didik.
Adapun macam kekerasannya
Kekerasan seksual (20%) dengan pelaku seluruhnya guru; Kebijakan yang mengandung kekerasan (0,06%); Kekerasan fisik (73,33%) dimana pelakunya myaoritas peserta didik, baik teman sebaya maupun kakak senior dan menimbulkan 5 korban meninggal dunia.
Korban meninggal umumnya melibatkan sejumlah anak atau penganiayaan secara bersama-sama (pengeroyokan). Ada satu korban, peserta didik SMA yang meninggal karena dipukul oleh Kepala Sekolah saat berada dalam barisan di lapangan.
Pelaku kekerasan terhadap anak diantaranya adalah kepala sekolah (13.33%); Guru (20%); Teman sebaya (53,33%) dan peserta didik senior (13,33%). Berarti 64% kasus kekerasan adalah anak dengan anak atau sesama peserta didik.
FSGI mendorong Kemendikbudristek memastikan Permendikbudristek 46/2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Satuan Pendidikan (PPKSP) diimplementasikan di satuan pendidikan, tidak sekedar mengupload SK Pembentukan Tim PPK (Pencegahan Penanganan Kekerasan) di Dapodik.
FSGI juga mendorong Kementerian Agama RI menerapkan kebijakan yang sama dengan Kemendikbudristek dalam mencegah dan menanganani kekerasan di satuan Pendidikan.
FSGI mendorong Tim PPK sekolah dapat memperlajari Persekjen Kemendikbudristek Nomor 49/M/2023 tentang Petunjuk Teknis tatacara pelaksanaan pencegehan dan penanganan kekerasan di satuan Pendidikan, mengingat banyak sekolah yang belum tahu juknis ini dan masih kebingungan dengan penanganan kekerasan di satuan Pendidikan. (**)
Sumber Berita : Retno Listyarti (Ketua Dewan Pakarf FSGI)
Editor: RDI