Untuk diketahui, Undang-Undang nomor 1 tahun 1970 tentang keselamatan kerja adalah salah satu payung hukum yang mendasari sistem K3 di Indonesia.
UU ini mengatur prinsip-prinsip dasar dan ketentuan umum dalam pelaksanaan K3 di tempat kerja.
Tujuan utama penerapan K3 berdasarkan undang-undang nomor 1 tahun 1970 tersebut antara lain: melindungi dan menjamin keselamatan setiap tenaga kerja dan orang lain ditempat kerja,menjamin setiap sumber produksi dapat digunakan secara aman dan efisien, serta meningkatkan kesejahteraan dan produktivitas nasional.
Sangsi pidana berupa denda maksimal Rp.500.000.000.,(Lima ratus juta rupiah)hingga kurungan penjara yang akan dikenakan kepada pimpinan perusahaan mau pun petugas pengawas perusahaan yang berwenang dan bertanggung jawab atas keselamatan dan kesehatan kerja (K3).
Papan Proyek Renovasi Gedung IGD RSUD CIBINONG Kabupaten Bogor. (Foto/RDI)