TMGuna menghindari adanya sengketa tanah di Kabupaten Pandeglang, Kantor Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Pandeglang menggelar Rapat Koordinasi Penyelenggaraan Reforma Agraria di Hotel Horizon, Pandeglang, Rabu (10/7/2024).
Kepala Kantor ATR/BPN Kabupaten Pandeglang, Basuki Raharja menyampaikan, bahwa Reforma Agraria merupakan penataan kembali struktur pemilikan penguasaan pemanfaatan tanah secara berkeadilan.
“Reforma Agraria memiliki tujuan salah satunya terkait penataan aset dan Reforma Agraria juga bertujuan untuk penyelesaian sengketa atau konflik agraria yang berkeadilan dan penataan kembali penguasaan, pemilikan, dan penggunaan tanah melalui instrumen penataan akses untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” ungkapnya.
“Gugus Tugas Reforma Agraria merupakan kelanjutan dari sinkronisasi sebelumnya, yang dalam hal ini Kepala Kantor sebagai ketua Harian dan Ketua Gugus Tugas Reforma Agraria adalah Bupati Pandeglang. Jadi kegiatan ini menghadirkan seluruh anggota GTRA, sesuai dengan Perpres 62 Tahun 2023 Aparat Penegak Hukum yang salah satunya Polres dan Kejaksaan Negeri,” sambung Basuki.
Basuki berharap, melalui instansi atau perangkat daerah terkait, dapat bersinergi mewujudkan cita-cita reforma agraria dalam upaya mengurangi ketimpangan kepemilikan tanah.
“Harapannya, dengan adanya GTRA ini permasalahan-permasalahan pertanahan akan terselesaikan. Sebagai contoh itu ada di Desa Tangkil Sari, Kecamatan Cimanggu. Dimana nanti aka ada Redistribusi Tanah bekas PT Citra Rimba Wahana, cuma apakah untuk tahun sekarang atau tahun 2025 mendatang karena data-data di kita sudah siap semua,” terangnya. (Rus/ben/**)