Sunday, October 6, 2024
spot_img
HomeUtamaJabatan Kepsek SMK Dan SMA Di Pelalawan Belum 4 Periode Diberhentikan, Ketum...

Jabatan Kepsek SMK Dan SMA Di Pelalawan Belum 4 Periode Diberhentikan, Ketum Aksi: Tidak Sesuai Aturan Kemendikbud

HEADLINE NEWSspot_img
TMĀ Pekanbaru – Mutasi Kepala Sekolah (Kepsek) SMA dan SMK Negeri di Kabupaten Pelalawan oleh Gubernur Riau (Gubri) DRS, H Syamsuar M.Si, janggal dan tidak prosedural. Pasalnya, tidak sesuai Permendikbud No 40 tahun 2021. Diduga mutasi itu, ada orang partai yang ikut bermain.
Diketahui, Gubri melantik 188 Kepsek Negeri tingkat SMA/SMK, dan SLB di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau, Selasa (7/2/2023) di Ballroom Lantai 4 Menara Dang Merdu Kantor Pusat BRK Syariah.
Di Kabupaten Pelalawan, dari 29 orang Kepsek SMA dan SMK yang dimutasi lima orang diantaranya nonjob, tiga Kepsek SMA dan dua Kepsek SMK. Kelima orang itu, belum ada empat periode atau 16 tahun masa jabatan. Aturan yang ada, masa jabatan Kepsek maksimal 4 periode atau 16 tahun.
Mutasi tidak memperhitungkan jarak tempat tinggal Kepsek ke sekolah. Karena beberapa Kepsek di mutasi dari jarak tempat tinggalnya ke sekolah sangat jauh dan menempuh waktu dua jam hingga tiga jam dari rumah ke sekolah.
Kepsek yang berusia 50 tahun yang dipindah tugaskan dari jarak rumahnya ke sekolah yang jauh tentu fisiknya tidak mendukung, jika dibandingkan dengan usia 40 tahunan. Ada juga Kepsek penggerak yang dipindah tugaskan. Padahal Kepsek penggerak tidak bisa dipindahtugaskan lantaran terkait dengan kontrak PSP yang disetujui.

Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Asosiasi Kepala Sekolah Indonesia (DPP AKSI), Dr. Asep Tapip Yani, M.Pd mengatakan, Kepsek yang belum genap masa tugas 4 periode atau 16 tahun tidak boleh diberhentikan. Hal ini berdasarkan peraturan Mendikbud 40 tahun 2021.

“Saya dapat laporan bahwa Ketua AKSi Pelalawan yang belum genap bertugas empat periode diberhentikan sebagai Kepsek. Padahal, dia baru bertugas sebagai Kepsek tiga periode. Selama jabatannya belum habis tidak boleh diberhentikan,” kata Asep, saat dihubungi melalui telepon seluler, Senin (13/2/2023).
Asep menuturkan, jika pemberhentian Jabatan Kepsek rasional dan sesuai aturan tidak ada masalah. Ketika rasionalnya tidak masuk diakal berarti melanggar.
“Kita berharap dinas terkait mengkaji kembali sebenar-sebenarnya mutasi atau penyegaran dan pemberhentian jabatan Kepsek, ditinjau prestasi atau azas mamfaat bagi masyarakat untuk dunia pendidikan, ada Kepsek yang dimutasi merupakan tokoh masyarakat berdomisili di tempat dia bertugas di mutasi ke sekolah yang jauh dan kalo keputusan itu janggal atau berbau politik jangan harap pendidikan bisa maju,” terang Asep.
Terkait mutasi dan pemberhentian jabatan Kepsek, Kepala Bidang (Kabid) SMK Dinas Pendidikan (Disdik) Riau Dr.Arden Simeru, M.Kom dan Kabid SMA Drs. H. Pahmijan, M. PdĀ tidak berada ditempat saat ditemui di kantornya. Kabid SMK Dihubungi Whatsapp (WA) tidak ada jawaban dan Kabid SMA dihubungi telepon seluler tidak aktif, begitu juga dengan Kepala Cabang Wilayah I Disdik Riau, H Ismail.
(Anhar Rosal)
RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

You cannot copy content of this page