TMĀ Pekanbaru – Mutasi Kepala Sekolah (Kepsek) SMA dan SMK Negeri di Kabupaten Pelalawan oleh Gubernur Riau (Gubri) DRS, H Syamsuar M.Si, janggal dan tidak prosedural. Pasalnya, tidak sesuai Permendikbud No 40 tahun 2021. Diduga mutasi itu, ada orang partai yang ikut bermain.
Diketahui, Gubri melantik 188 Kepsek Negeri tingkat SMA/SMK, dan SLB di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau, Selasa (7/2/2023) di Ballroom Lantai 4 Menara Dang Merdu Kantor Pusat BRK Syariah.
Di Kabupaten Pelalawan, dari 29 orang Kepsek SMA dan SMK yang dimutasi lima orang diantaranya nonjob, tiga Kepsek SMA dan dua Kepsek SMK. Kelima orang itu, belum ada empat periode atau 16 tahun masa jabatan. Aturan yang ada, masa jabatan Kepsek maksimal 4 periode atau 16 tahun.
Mutasi tidak memperhitungkan jarak tempat tinggal Kepsek ke sekolah. Karena beberapa Kepsek di mutasi dari jarak tempat tinggalnya ke sekolah sangat jauh dan menempuh waktu dua jam hingga tiga jam dari rumah ke sekolah.
Kepsek yang berusia 50 tahun yang dipindah tugaskan dari jarak rumahnya ke sekolah yang jauh tentu fisiknya tidak mendukung, jika dibandingkan dengan usia 40 tahunan. Ada juga Kepsek penggerak yang dipindah tugaskan. Padahal Kepsek penggerak tidak bisa dipindahtugaskan lantaran terkait dengan kontrak PSP yang disetujui.
Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Asosiasi Kepala Sekolah Indonesia (DPP AKSI), Dr. Asep Tapip Yani, M.Pd mengatakan, Kepsek yang belum genap masa tugas 4 periode atau 16 tahun tidak boleh diberhentikan. Hal ini berdasarkan peraturan Mendikbud 40 tahun 2021.