Kab Bogor TM – Terbengkalai dan tidak difungsikannya jembatan timbang pengukur volume sampah di TPAS Galuga (Tempat Pembuangan Akhir Sampah) menuai sorotan dan memicu pertanyaan terkait wacana pengelolaan sampah yang berkesesuaian.
Timbangan yang seharusnya diproyeksikan untuk menjadi alat pengukur volume (tonase) sampah yang masuk ke TPAS setiap harinya, justeru terkesan jadi proyek mubazir semata.
Dari hasil penelusuran media ini, tampak pemandangan memilukan, dimana jembatan timbang yang seharusnya dilalui saat truk masih bermuatan sampah, namun malah dilintasi setelah truk bermuatan sampah selesai menurunkan muatan sampahnya.
Salah satu pengepul (pemulung) sampah yang diwawancarai dilokasi pun merasa heran dengan adanya pembangunan jembatan timbang yang dibangun persis didepan emplasemen (titik pembuangan sampah).

“Itu sudah lama pak dibangunya, 2024 kalau saya tidak salah ingat pak. Bikin sempit aja pak karena dibangun persis didepan titik pembuangan (emplacement-red). Dan baru dua kali inget saya pak timbangan difungsikan, dan setelah itu ya didiamkan seperti itu,” ujar pengepul sampah kepada media ini, Jumat (15/6/26).
Dilansir dari situs resmi LPSE, jembatan timbang yang diduga diabaikan oleh DLH Kabupaten Bogor terkoreksi dengan nomenklatur ‘Belanja Modal Jembatan Pengukir-Pembangunan Jembatan Timbang’ yang dikerjakan oleh CV Lintas Jaya Pada Tahun 2024 dengan nilai anggaran Rp. 328.179.160.

Dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp nya, Sekertaris Dinas (Seksis) Lingkungan Hidup Kabupaten Bogor masih belum memberikan tanggapan soal dugaan tidak difungsikan dan tidak dikelolanya aset milik Pemkab Bogor berupa jembatan timbang volume sampah di TPAS Galuga.
Untuk diketahui, dikutip dari berbagai sumber laman, Jembatan timbang di TPA (Tempat Pemrosesan Akhir) berfungsi utama untuk mengukur berat sampah yang masuk secara akurat guna pendataan volume harian, perencanaan pengelolaan sampah, efisiensi operasional, dan penentuan retribusi.
Alat tersebut (jembatan timbang) sangat krusial untuk memantau kapasitas sampah yang masuk, memastikan transparansi, serta mematuhi aturan pemerintah.
Masih dikutip dari berbagai laman, pengabaian aset oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) atau Pemerintah Daerah (Pemda) memiliki risiko serius, baik dari sisi hukum, keuangan, maupun operasional. Aset yang tidak dikelola dengan baik dapat berkurang nilainya secara tidak proporsional atau bahkan hilang.
Dari paparan yang dikutip diatas, muncul pertanyaan mendasar, dari mana Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bogor dapat mengetahui total volume (tonase) sampah yang sudah tertampung di TPAS Galuga, tanpa adanya jembatan timbang. (RDI)