Sunday, February 16, 2025
spot_img
HomeHukum dan PolitikKabag Hukum PT.SSS Bongkar SP3 Yayan Cs Dilahan Bencongan Kelapa Dua Tangerang

Kabag Hukum PT.SSS Bongkar SP3 Yayan Cs Dilahan Bencongan Kelapa Dua Tangerang

HEADLINE NEWSspot_img
TM Tangerang – Kasus penguasaan lahan milik orang lain yang berada disebagian lahan kavling perkebunan, Kelurahan Bencongan, Tangerang, dengan indikasi menggunakan dokumen palsu disorot oleh kepala bagian hukum PT Satu Stop Sukse (SSS) selaku pemilik SHM/SHGB terhadap objek tersebut.
Menyandang Ketua Himpunan Mahasiswa Al-Wasliyah Provinsi Banten, berikut dipercaya sebagai Ketua Bidang Hukum PT. SSS, Rizky Saputra,SH.MH., menyayangkan adanya tindakan perbuatan melawan hukum (PMH) yang dilakukan oleh oknum Ketua Paguyuban BM yang menaungi para warga penggarap diatas lahan kavling perkebunan Tangerang.
“Kami selaku bagian hukum dari PT SSS telah melaporkan akan adanya kasus penguasaan lahan milik perusahaan kami di sebagian lahan kavling perkebunan, Kelurahan Bencongan, Tangerang. Tepatnya telah kami laporkan terkait pasal 385/167/263 KUHP, dan juga menghadang polisi menjalankan tugas melanggar pasal 212/214 KUHP, dengan LP No. LP/425/K/IV/2016/Resta Tangerang, Tigaraksa, sejak Tanggal 7 April 2016 silam, ujar Rizky Saputra,SH.MH., dalam keteranganya kepada media ini, Minggu (14/7/24).
Dalam perjalanannya, sambung Rizky, Laporan Polisi (LP) yang ditujukan terhadap saudara Yayan Permana cs diketahui pada September 2016 dilimpahkan ke Polda Metro Jaya. Pada tanggal 15 September 2016 Bapak Yayan Permana ditetapkan sebagai tersangka,” jelasnya.
Menariknya, Ketua Bagian Hukum PT SSS itu cukup terkejut ikhwal adanya rotasi jabatan yang turut mengubah komposisi dari Penyidik dan Kasubdit yang kala itu telah menetapkan status Yayan Permana sebagai tersangka, justeru terkena mutasi. “Tim penyidik perkara No. LP/425/K/IV/2016/Resta Tangerang, Yusri dan Iswanto digantikan oleh Samian, Tanto, dan Slamet. Dan yang dimaksud menarik itu ialah, adanya ungkapan dari penyidik baru yang menangani LP itu justeru menuturkan Yayan Permana mohon jangan ditahan dan beliau akan kooperatif menunjukkan batas-batas tanah yang diduduki oleh penggarap,” ucap Rizky dengan kembali menerangkan ada keanehan dalam ungkapan penyidik pengganti itu.
Prihal adanya dispensasi penahanan terhadap tersangka Yayan Permana tersebutlah, masih Rizky menjelaskan, mulai kmbali munculnya persoalan yang sangat berdampak terhadap penguasaan lahan PT SSS selaku pemiliki SHM/SHGB pada objek bidang tanah tersebut. Bahkan, terkesan kepemilikan SHM/SHGB (produk resmi negara) dianggap tidak ada artinya, Tim BPN (sejak Tahun 2017 silam) dengan berdalil masih menunggu keterangan pemeriksaan saksi, hingga harus mengulur-ulur waktu ukur pengembalian batas yang pengajuan dan pendaftaran telah dilakukan sejak April 2106.
Dikatakan oleh Rizky, dengan adanya toleransi cukup istimewa terhadap tersangka YP tanpa penahanan, turut memberi angin segar terhadap tersangka LP No. LP/425/K/IV/2016/Resta Tangerang. Bahkan aroma akan adanya upaya mem-peti-eskan kasus dan meng-SP3 tersangka YP cukup tercium oleh pihak pelapor, prihal tetap tidak adanya inisiatif penahanan oleh pihak kepolisian.
Sebetulnya, kami sempat mendapat angin segar, tepatnya setelah perkara dipegang oleh Harda Polda Metro Jaya, dan bahkan pada Mei 2021, Penyidik bersama dengan JPU Kab Tangerang diinformasikan telah gelar perkara, namun sayangnya berkas harus dikembalikan ke penyidik karena dianggap belum lengkap (P19). Namun, kami pun sempat mengapresiasi langkah Direskrimum PMJ yang mengundang PT SSS untuk melakukan ukur pengembalian batas pada September 2021.
“Saat itu Muhamad Lukman juru ukur BPN menyampaikan akan dibuatkan 2 gambar ukur yaitu gambar versi pelapor dan versi terlapor. Gambar ukurnya sudah selesai dibuat pada akhir tahun 2021. Kami minta copy gambar ukurnya dari BPN Tangerang, jawabannya disuruh minta ke penyidik di Polda Metro Jaya. Kami datangi penyidiknya di Polda Metro Jaya, dijawab copy gambar ukur batas-batas tanah yang diukur tanggal 1 September 2021 tersebut rahasia, tidak bisa diberikan copy-nya”.
“Pada awal Januari 2022 berkas perkaranya yang sudah dilengkapi gambar ukur dikirim ke JPU. PADA TANGGAL 24 JANUARI 2022 KAMI TERIMA SP2HP NO. B/460/I/RES.1.2/2022/DITRESKRIMUM YANG ISINYA YANG PENTING DI POINT 2 A DAN B SBB: BERDASARKAN HASIL PENGUKURAN ULANG YANG DILAKSANAKAN OLEH BPN TANGERANG KABUPATEN TERHADAP BIDANG TANAH YANG DIKUASAI TERSANGKA YAYAN PERMANA BERADA DI LUAR SHGB MILIK PT. SATU STOP SUKSES. BELUM TERPENUHINYA UNSUR-UNSUR DALAM PASAL 263 KUHP DAN ATAU PASAL 385 KUHP DAN ATAU PASAL 167 KUHP, SEHINGGA JAKSA PENUNTUT UMUM TIDAK DAPAT MELANJUTKAN KE DALAM TAHAP PENUNTUTAN”.
Dengan adanya SP2HP tersebut, yang dengan itu dapat berpeluang melepaskan YP dari status tersangkanya, pihak PT SSS disampaikan oleh Rizky telah menerima dang menghormati putusan SP2HP NO. B/460/I/RES.1.2/2022/DITRESKRIMUM itu. Rizky justeru meminta bantuan dari aparat kepolisian untuk bisa membantu PT SSS memagari objek tanah yang berkesesuaian dengan SHM/SHGb PT SSS.
“Kami kemukakan: ok jika bidang tanah yang dikuasai tersangka Yayan Permana berada di luar SHGB milik PT. SSS, kami mohon penyidik kirimkan sejumlah polisi adakan pemagaran tanah-tanah kami tersebut karena tidak termasuk SHGB yang diklaim Paguyuban Bina Mitra. AKAN TETAPI PERMOHONAN KAMI TIDAK DITANGGAPI OLEH POLDA METRO JAYA SAMPAI SEKARANG. Pada tanggal 2 Juni 2022 kami terima SP2HP No. B/2394/V/RES.1.2/ 2022/Ditreskrimum tertanggal 31 Mei 2022 memberitahukan bahwa penyidik telah mengirimkan kembali berkas perkara ke Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Tigaraksa Kabupaten Tangerang, ujarnya.
“Tidak dijelaskan dokumen apa lagi yang tambah ke berkas perkara yang dikirim kembali ke JPU Tangerang Kabupaten. Tanggal 25 Juli 2022 kami terima SP2HP ke-8 isinya berkasnya dikembalikan lagi ke penyidik oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Tangerang. Lalu tanggal 26 Agustus 2022 kami terima SP2HP ke-9 isinya perkaranya dihentikan dengan alasan bukan merupakan tindak pidana dan diterbitkan SP3,” beber dia.
Dengan berbagai rangkuman kronologi yang disampaikan, Rizky menilai ada kejanggalan terhadap adanya SP3 terhadap status tersangka Yayan Permana. “SP3 yang tidak benar karena, sampai sekarang para tersangka masih menduduki fisik tanah-tanah kami melanggar pasal 385 dan 167 KUHP. Pendudukan tanahnya mempergunakan dokumen yang sudah dinyatakan palsu oleh PN Tangerang. Yang membuat dokumen palsunya sudah dihukum 1 tahun 6 bulan penjara. Dan satu fakta yang TIDAK TERBANTAHKAN pelakunya melanggar pasal 263 KUHP. “tegasnya.
“Perlu diketahui bahwa yang diberi SP3 adalah tersangka Yayan Permana sendiri, sedangkan 6 tersangka lainnya seharusnya perkaranya terus dilanjutkan. Dan Yayan Permana menghadang kami masuk ke tanah kami serta melindungi penggarap yang menggarap di tanah kami dan menghadang polisi adakan pengamanan pemagaran di tanah milik kami yang melanggar pasal 212/214 KUHP,” tutup Rizky Saputra,SH.MH, Sebagai Kepala Bagian Hukum PT.SSS. (RDI)
spot_img
RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

You cannot copy content of this page