Kab Bogor-Tabloid Mantap-Dugaan praktik pungutan liar (pungli) di SD Negeri Nyalindung, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, semakin menjadi sorotan publik. Pasalnya, meski laporan terkait dugaan pungutan uang ekstrakurikuler sebesar Rp120 ribu per bulan dan uang kas Rp10 ribu per bulan telah mencuat, pihak Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor, khususnya Kepala Bidang Sekolah Dasar (Kabid SD) Susilawati, dinilai lamban memberikan tanggapan dan sempat sulit ditemui oleh awak media.
Awak media bersama tim investigasi dari LPI TIPIKOR INDONESIA bahkan telah dua kali mendatangi kantor Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor guna meminta klarifikasi langsung terkait dugaan pungutan yang diduga membebani para orang tua siswa tersebut. Namun, dalam dua kesempatan itu, Kabid SD Susilawati tidak pernah menemui awak media, sehingga upaya konfirmasi akhirnya dilakukan melalui pesan WhatsApp. Setelah beberapa waktu, Susilawati akhirnya memberikan jawaban singkat, “Mangga… segera ditindaklanjuti,” yang menjadi respons awal atas desakan publik agar persoalan ini segera ditangani secara serius, selasa(19/5/2026).
Sementara itu, sikap berbeda justru ditunjukkan oleh Kepala SD Negeri Nyalindung, yang terkesan santai dan seolah tidak khawatir terhadap potensi sanksi. Saat dikonfirmasi, pihak kepala sekolah dengan tegas membantah telah melakukan pungutan liar dan menyatakan bahwa pihaknya tidak melakukan praktik pungli sebagaimana yang dituduhkan.
“Silahkan saja toh perkara ini sudah sampai ke dinas, saya tidak merasa, banyak yang tidak ikut ekskul,” Ujar tin tin sondarsih saat di konfirmasi di kantornya.
Namun demikian, awak media bersama tim investigasi LPI TIPIKOR INDONESIA mengaku telah mengantongi sejumlah bukti awal, mulai dari pernyataan narasumber yang merupakan orang tua siswa, hingga beberapa rekaman video pengakuan orang tua murid yang menyebut adanya kewajiban pembayaran uang ekstrakurikuler dan iuran kas rutin setiap bulan. Bukti-bukti tersebut dinilai cukup kuat untuk menjadi dasar perlunya investigasi mendalam oleh pihak berwenang.
Publik kini menanti langkah konkret dari Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor untuk segera melakukan pemeriksaan objektif dan transparan terhadap dugaan tersebut. Jika terbukti adanya pelanggaran, masyarakat mendesak agar sanksi tegas diberikan kepada pihak yang bertanggung jawab, demi menjaga integritas dunia pendidikan dan memastikan sekolah benar-benar menjadi tempat belajar yang bebas dari praktik pungutan yang memberatkan orang tua siswa.(karim)