Gambar ilustrasi dugaan unprocedural proses penahanan di Polsek Sukmajaya, Polres Metro Depok, Polda Metro Jaya. (Foto/RDI)
Depok TM – Dugaan adanya praktik abuse of power (sewenang-wenang/Unprocedural) berupa prosedur penahanan yang terkesan dipaksakan oleh oknum anggota Polsek Sukmajaya, Polres Metro Depok, terhadap terduga tersangka (RR) akhirnya secara resmi dilaporkan oleh tim kuasa hukum ke Kabid Propam Polda Metro Jaya pada, Sabtu (16/5/2026).
Dalam pernyataannya, Asep Ise Sumantri, SH., selaku kuasa hukum dari RR (korban penahanan non prosedural skaligus tersangka kasus dugaan tindak penipuan dan penggelapan-red) mengatakan bahwa dugaan ketidakprofesionalan kerja dari Kapolsek Sukmajaya dalam melakukan proses penahanan terhadap kliennya menjadi dasar pelaporan.
“Tanpa proses Laporan Polisi, Penyelidikan, Penyidikan dan Gelar Perkara klien kami langsung ditangkap dan ditahan tanpa adanya proses pemanggilan sebagai saksi maupun bukti adanya proses penyelidikan (Lidik) dan penyidikan (Sidik) yang sah sesuai yang telah diatur dalam KUHAP UU Nomor 20 Tahun 2025. Dan secara resmi kami telah adukan Kapolsek Sukmajaya ke Propam Polda Metro Jaya (PMJ) di hari Sabtu kemarin,” ujarnya kepada sejumlah media dalam konferensi pers nya di Depok, Selasa (20/5/26).
Bukan hanya itu, unprocedural proses penahanan yang dialami oleh RR diduga telah melanggar Pasal 26, Pasal 90, Pasal 95 Ayat 3 KUHAP Tahun 2025//KUHP UU No 1 Tahun 2023, Pasal 278 Ayat 2 Huruf //Perkap (Peraturan Kapolri) Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia// Undang-Undang Polri Nomor 2 Tahun 2022 Pasal 28 dan 37.
Selain disebut telah menciderai marwah dari institusi Kepolisian (Polri), dugaan ketidakprofesionalan kewenangan yang melekat pada seorang Kapolsek Sukmajaya pada pengambilan keputusan penahanan terhadap RR, dinilai oleh kuasa hukum dapat berpotensi menimbulkan ketidakpastian proses hukum dan brikut dampak psikis, traumatik terhadap korban maupun keluarga korban.
“Dengan berbagai rangkaian kronologi dan bukti yang cukup lengkap yang telah kami satukan pada surat pengaduan. Kami berharap atasnama keadilan, dan untuk membersihkan Polri dari praktik-praktik ketidakprofesionalan kinerja oleh oknum yang menciderai institusi, kiranya proses pengaduan kami dapat segera ditindaklanjuti oleh Propam Polda Metro Jaya,” ungkap dia.
Diakhir, Asep Ise Sumantri, SH., selaku kuasa hukum dari RR juga mengatakan tidak menutup kemungkinan untuk mendorong Pra-Peradilan terhadap unprocedural penahan yang dialami oleh kliennya. “Kami hingga saat ini masih optimis bahwasanya Propam Polda Metro Jaya dapat segera mungkin memproses aduan kami. Namun bila memang aduan kami juga nantinya mandek dan tidak mendapat respon, maka kami juga telah mempersiapkan langkah Pra-Peradilan untuk memastikan keadilan bagi klien kami,” pungkasnya.
Sebagai informasi, RR terduga tersangka tindak pidana penipuan dan penggelapan (menurut Laporan Nomor B009/V/Res.1.11./2026/Sek.SKJ yang kemudian berujung pada penetapan RR sebagai tersangka) langsung ditahan (tanpa proses administrasi-Unprocedural) pasca dibawa oleh korban (pelapor) ke Polsek Sukmajaya pada hari Sabtu 2 Mei 2026 sekira pukul 03.15 subuh. (RDI)