TM serang,- kepala dinas pariwisata kepemudaan dan olahraga (kadisparpora) kota serang “Sarnata“., ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan oleh kejari serang pada selasa,(30/07/2024). Lantaran sarnata diduga telah menyewakan pembangunan kios pedagang dilahan milik negara yang berada dikawasan stadion maulana yusuf.
Kios pedagang yang berdiri di atas lahan milik negara dengan luas 5.689,83 meter persegi yang di kelola disparpora kota serang.
Kepala kejaksaan negeri serang, Lulus mustafa menyebutkan, sarnata telah menandatangani surat perjanjian kerja sama pada 16 juni 2023 dengan pihak ketiga yakni CV AQILA AISYAH tanpa melalui prosedur yang benar.
” Yang bersangkuta S telah melakukan perjanjian kerja sama dengan pihak ketiga tanpa melalui prosedur. Bahkan sebelum perjanjian kerjasama itu ditanda tangani minimal dua hari sebelumya sudah membayar uang sewa. Namun pada kenyataannya uang sewa tersebut tidak dibayar dan tidak ada pemasukan kedalan rekening kas umum daerah,” kata kajari kepada awak media.
menurut perhitungan jasa pelayanan publik pembangunan kios tersebut senilai RP 483.635.553. Kendati demikian belum ada uang yang masuk kedalam kas umum daerah dari perjanjian kerja sama tersebut. Alih-alih menguntungan pemkot serang, malah justru telah menguntungkan pihak ketiga senilai RP.463.700.000.karena menempati lahan tersebut.
Tulus mengungkapkan pembangunan ruko dan lapak pedagang masih berjalan, bahkan kerugian negara masih didalami, kami pakai pihak audit pihak yang berkompeten untuk itu, meski telah menerima uang sewa s yang kini menjadi tersangka tidak menytorkan kepada kas daerah umum kota serang, Ungkapnya. (Nov/**)