TM Lebak – Kampanye Akbar Paslon nomor urut 01 hasbiy .Amir Hamzah di GOR Ona Berbuntut Ricuh satu anggota wartawan Jestv jadi korban intimidasi diduga dilakukan oleh oknum yang mengaku Bertugas sebagai keamanan pasangan calon Bupati nomor urut 01 hasbiy dan Amir Hamzah
Menurut Herman anggota wartawan Jestv saat di konfirmasi terjadinya kericuhan Berawal dari ketidak terimaan. karena saya pada saat meliput di TKP melihat seorang kake-kake kepanasan di luar panggung kemudian saya membantu kake tersebut untuk berteduh di bawah panggung tidak lama kemudian datang lah satu orang yang mengaku tim hasbiy jayabaya
Langsung membentak saya kata Herman
Kang kenapa akang memasukan orang ke bawah panggung tanpa izin ke saya ini kan acara saya akang ini tidak menghargai saya sebagai tim hasbiy yang punya acara ini kata oknum tersebut kepada Herman
Herman pun langsung menjawab
Saya kan sudah izin pak ke anak buah bapak tadi sebelum 4 orang kakek itu masuk ke panggung.
Kemudian oknum yang mengatas namakan tim hasbiy itu langsung marah dan langsung mengancam Herman kata si oknum tunggu saja beres acara ini nanti saya akan mencari kamu kemana pun sambil berkata nada kesal kepada Herman
Mendengar kericuhan tersebut king naga mengecam keras atas tindakan yang dilakukan oleh oknum yang mengaku tim keamanan hasbiy Amir
Kata naga saya mengecam keras atas prilaku arogan seperti pereman jalanan seperti itu apalagi ini dilakukan kepada rekan pers atau wartawan seharunya kalau memang orang tersebut petugas keamanan wajib melindungi tugas jurnalistik bukan malah sebaliknya mengancam mencaci-maki jurnalis apa salah jurnalis atas nama Herman hingga di ancam mau di cari kemana pun menurut saya prilaku seperti itu tak pantas
“”Dan itu jelas telah melabrak undang – undang perlindungan tugas jurnalis dan harus di usut tuntas paparnya
King naga juga memaparkan undang- undang perlindungan jurnalis pada saat bertugas
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang memberikan jaminan perlindungan hukum terhadap jurnalis dalam menjalankan profesinya sudah berusia 25 tahun. Jaminan ini kemudian dipertegas dalam Peraturan Dewan Pers Nomor 5 Tahun 2008 tentang Standar Perlindungan Profesi Wartawan.
Di dalam peraturan tersebut ada sejumlah poin perlindungan terhadap jurnalis. Antara lain (1) perlindungan hukum dalam menjalankan tugas jurnalistik; (2) jurnalis dilindungi dari tindak kekerasan, (3) jurnalis dilindungi dari segala bentuk penyensoran; (4) perlindungan saat penugasan khusus seperti di wilayah berbahaya dan atau konflik; (5) perlindungan jurnalis dalam perkara jurnalistik; (6) larangan bagi pemilik atau perusahaan media memaksa jurnalis membuat berita yang melanggar kode etik jurnalistik atau hukum.
Menurut king naga
Sesuai aturan, mengusir wartawan saat melaksanakan tugas jurnalistik bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers) yakni Pasal 18 ayat (1) UU Pers di mana menghalangi wartawan melaksanakan tugas jurnalistik dapat dipidana 2 tahun penjara atau denda paling banyak Rp500.000.000,. lima ratus juta rupiah
Awak media langsung komfirmasi kepada saksi saksi di TKP salahsatunya JK yang melihat langsung di TKP membenarkan adanya kejadian kericuhan dan pengancaman kepada wartawan Jestv atas nama Herman yang akrab di sapa Omo kata JK benar kang tadi omo di Jambak -jambak oleh orang yang mengaku petugas keamanan tim hasbiy ujranya Minggu 3 November 2024
Hingga berita ini ditayangkan
Awak media masih upaya konfirmasi kepada tim hasbiy jayabaya untuk meminta keterangan selanjutnya (“Rus”*)
Editor : Benn