
LEBAK – Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Lebak menyerahkan sebanyak 600 sertipikat tanah melalui Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2026 kepada masyarakat Desa Karangkamulyan, Kecamatan Cihara, Kabupaten Lebak, Banten, Rabu (28/10/2026).
Penyerahan sertipikat yang berlangsung di Kantor Desa Karangkamulyan tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah masyarakat sekaligus mendorong tertib administrasi pertanahan.
Penyerahan sertipikat dilakukan oleh petugas Kantor Pertanahan Kabupaten Lebak, yakni Kuswanto, S.H., selaku Wakil Ketua Satgas Yuridis, bersama Anisa Umayah, Dika Vanesha, Cantika Widya, dan Ibnu Suhud Rais yang tergabung dalam Satgas Yuridis.
Kegiatan tersebut disambut antusias oleh masyarakat yang hadir untuk menerima sertipikat tanah masing-masing. Bagi warga, sertipikat menjadi dokumen penting sebagai bukti hak atas tanah sekaligus memberikan kejelasan mengenai status hukum kepemilikan.
Darmo, Ketua RW Sirnasari, menyampaikan ucapan terima kasih kepada pemerintah desa, Kantor Pertanahan Kabupaten Lebak, serta seluruh petugas PTSL yang telah membantu masyarakat dalam proses pendaftaran tanah.
Menurutnya, program PTSL sangat membantu warga dalam memperoleh kepastian hukum atas tanah yang dimiliki.
Apresiasi serupa disampaikan Suherna Wijaya, Sekretaris Desa Karangkamulyan. Ia mengucapkan terima kasih kepada Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) melalui Kantor Pertanahan Kabupaten Lebak atas penyerahan sertipikat tersebut.
Ia berharap program PTSL dapat terus memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, khususnya dalam memberikan perlindungan hukum dan memperjelas status kepemilikan tanah warga.
Melalui program PTSL, pemerintah berupaya mempercepat pendaftaran tanah di seluruh Indonesia, meningkatkan tertib administrasi pertanahan, serta meminimalkan potensi sengketa akibat ketidakjelasan status hak atas tanah.
Dengan diterimanya 600 sertipikat tersebut, masyarakat Desa Karangkamulyan diharapkan semakin memiliki kepastian dan rasa aman dalam mengelola serta memanfaatkan tanahnya.
Kantor Pertanahan Kabupaten Lebak terus mendukung pelaksanaan program strategis nasional di bidang pertanahan melalui pelayanan yang profesional, transparan, dan akuntabel. (Ben)
PTSL: Tanah Terdaftar, Masyarakat Terlindungi!