Oktober 28, 2026
09:01
Search for:
log tm panjang
banner-promo-1120-wu-1-1.png
  • Beranda
  • Metropolitan
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukum dan Politik
  • Investigasi
  • Opini dan Edukasi
  • Entertain dan Sport
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Menu
  • Beranda
  • Metropolitan
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukum dan Politik
  • Investigasi
  • Opini dan Edukasi
  • Entertain dan Sport
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Skip to content
  • Home
  • Utama
  • Layanan PERINTIS Diperluas di Banten, Urus Peralihan Hak Tanah Makin Mudah
  • Utama

Layanan PERINTIS Diperluas di Banten, Urus Peralihan Hak Tanah Makin Mudah

Avatar Redaksi Oktober 28, 2026 2 minutes read

Serang – Sejak diluncurkan pada momen HUT Republik Indonesia 17 Agustus lalu, Layanan Peralihan Hak Terintegrasi (PERINTIS), semakin gencar penerapannya di seluruh Indonesia, termasuk Provinsi Banten. Rabu, (28/10/2026)

Kota Tangerang Selatan menjadi pilot project di Banten yang mendapat respon positif bagi pengguna layanan, kini diperluas ke Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang dan Kota Serang dengan harapan dapat segera menjangkau Kabupaten/Kota lainnya di Banten guna mewujudkan layanan pertanahan semakin mudah, cepat dan akuntabel.

Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Banten, Harison Mocodompis mengungkapkan bahwa keberhasilan layanan PERINTIS membutuhkan kerja sama dan kolaborasi yang baik dari seluruh pihak terkait. Layanan ini tidak dapat berjalan optimal jika hanya mengandalkan BPN, melainkan memerlukan keterlibatan pihak lain mulai dari pembayaran dan validasi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) di Bapenda, pembuatan akta oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), hingga pemenuhan kelengkapan administrasi yang selanjutnya diproses oleh Kantor Pertanahan.

Harison juga menjelaskan kegiatan ini juga turut didukung oleh integrasi NIB-NOP yang telah berjalan di tiga Kota/Kabupaten di Banten. Integrasi tersebut diharapkan dapat mengoptimalkan penerimaan daerah dari sektor BPHTB sekaligus meminimalkan potensi sengketa akibat tumpang tindih bidang tanah.

Meski demikian, ia mengakui bahwa pelaksanaannya masih memerlukan penyesuaian secara bertahap. Oleh karena itu, proses tersebut akan terus dipantau, dievaluasi, dan disempurnakan bersama seluruh pihak terkait.

“Dengan kemudahan ini harapannya dapat mendorong perbaikan tata Kelola disemua aspek, baik BPN juga mitra-mitra strategis yang terlibat, dengan demikian, tata kelola pembuatan akta juga menjadi lebih baik dan lebih pasti, begitu pula tata kelola validasi BPHTB untuk optimalisasi penerimaan PAD di daerah juga menjadi lebih baik, ujar Harison.

Hingga pertengahan Oktober 2026, tercatat sekitar 3,75 juta bidang tanah di Provinsi Banten telah bersertipikat. Pada periode yang sama, nilai Hak Tanggungan yang didaftarkan mencapai Rp58,87 triliun, sedangkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari layanan pertanahan mencapai Rp242,3 miliar. Sementara itu, penerimaan BPHTB tercatat sebesar Rp1,47 triliun, dengan progres kurang lebih mencapai 83 persen yang turut memberikan nilai tambah ekonomi (Economic Value Added), mendorong peningkatan pendapatan daerah, serta memberikan dampak nyata bagi kesejahteraan masyarakat.

“Transformasi tidak boleh sekadar terlihat baik di atas kertas, melainkan harus membuat layanan semakin mudah, dekat, dan menghadirkan kepastian hukum dalam setiap proses administrasi pertanahan dan tata ruang,” tandas Harison.

Melalui sinergi BPN dan Pemerintah Daerah, implementasi PERINTIS diharapkan dapat mempercepat transformasi layanan pertanahan, memperkuat kepercayaan masyarakat, serta menghadirkan pelayanan yang semakin mudah, cepat, akuntabel, dan berkelanjutan. (HUMAS BPN BANTEN)

Editor:Rusli

Info Penulis

Avatar

Redaksi

editor

See author's posts

Bagikan

Post navigation

Previous: Polres Kuningan Gencarkan Edukasi Tertib Berlalu Lintas Melalui Talkshow Radio Dalam Operasi Patuh Lodaya 2026

Berita Terkait

3b45ff2e-11b2-4d34-a06b-a077789ecbe4
  • Utama

Kantah Kabupaten Serang Terima Audiensi PPDI, Perkuat Sinergi Pelayanan Pertanahan hingga Tingkat Desa

Avatar Redaksi Oktober 28, 2026
f32aaf43-9246-47d1-8fca-4ecfb5af7483
  • Utama

Pendaftaran Tanah dan Layanan Pertanahan Ikut Berkontribusi terhadap Peningkatan Nilai Ekonomi hingga Rp1.834,8 Triliun

Avatar Redaksi Oktober 28, 2026
74948fbc-561a-4893-b65f-b7e9b3919604
  • Utama

Konsinyering HPL Badan Bank Tanah, Wamen Ossy Ingatkan Soal Keseimbangan Kecepatan Layanan dan Kepastian Hukum

Avatar Redaksi Oktober 28, 2026

Recent Posts

  • Layanan PERINTIS Diperluas di Banten, Urus Peralihan Hak Tanah Makin Mudah
  • Polres Kuningan Gencarkan Edukasi Tertib Berlalu Lintas Melalui Talkshow Radio Dalam Operasi Patuh Lodaya 2026
  • Kantah Kabupaten Serang Terima Audiensi PPDI, Perkuat Sinergi Pelayanan Pertanahan hingga Tingkat Desa
  • Pendaftaran Tanah dan Layanan Pertanahan Ikut Berkontribusi terhadap Peningkatan Nilai Ekonomi hingga Rp1.834,8 Triliun
  • Konsinyering HPL Badan Bank Tanah, Wamen Ossy Ingatkan Soal Keseimbangan Kecepatan Layanan dan Kepastian Hukum

Recent Comments

  1. Benny mengenai LPK-RI Cirebon Dampingi Korban Dugaan Penipuan Berkedok Pelatihan Kapal Pesiar Lapor ke Polresta Cirebon
  2. X mengenai LPK-RI Cirebon Dampingi Korban Dugaan Penipuan Berkedok Pelatihan Kapal Pesiar Lapor ke Polresta Cirebon
  3. Redaksi mengenai Diduga Kabid (PNF) kabupaten Bogor Membela (PKBM-PKBM) Yang Nakal Dan Membenarkan Ijazah Yang Dikeluarkan oleh Salah Satu PKBM Belum Pada Waktunya
  4. Redaksi mengenai Warga RT 05 MC.Timur Buka Warung Amal untuk Mendukung Peserta Pawai Ta’aruf MTQ 2025
  5. Rusman mengenai Warga RT 05 MC.Timur Buka Warung Amal untuk Mendukung Peserta Pawai Ta’aruf MTQ 2025

Copyright ©2026.Tabloid Mantap.