SERANG – Kapolda Banten Irjen Pol Hengki menegaskan tidak akan memberikan ruang bagi pelaku kegiatan pertambangan ilegal maupun aktivitas usaha tanpa izin di wilayah hukum Polda Banten.
Pernyataan tersebut menjadi peringatan keras bagi seluruh pihak yang masih menjalankan aktivitas pertambangan tanpa legalitas, termasuk kegiatan pengambilan material, pengerukan, maupun aktivitas lain yang berkaitan dengan pertambangan tanpa mengantongi perizinan sesuai ketentuan.
Kapolda Banten memastikan, siapa pun pelakunya dan apa pun bentuk kegiatannya, apabila terbukti melanggar hukum akan ditindak secara tegas.
“Adanya tambang-tambang ilegal, saya berkomitmen akan tindak tegas. Yang tidak memiliki izin, tidak memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP), semuanya saya tindak tegas,” kata Hengki, Kamis (6/8/2026).
Penegasan tersebut sekaligus menjadi warning keras bagi pelaku usaha pertambangan ilegal yang masih beroperasi di sejumlah wilayah Banten, termasuk aktivitas yang diduga berlindung di balik dalih usaha masyarakat, aktivitas pengurukan, maupun bentuk kegiatan lainnya yang tidak memiliki dasar perizinan yang sah.
Menurut Hengki, penegakan hukum tidak akan berhenti pada lokasi atau aktivitas pertambangannya saja. Setiap pihak yang memiliki keterlibatan dalam kegiatan ilegal dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai dengan peran dan alat bukti yang ditemukan dalam proses penyelidikan maupun penyidikan.
Polda Banten, kata dia, telah berulang kali melakukan penindakan terhadap praktik pertambangan ilegal. Sejumlah pelaku bahkan telah diproses secara hukum hingga berkas perkaranya dilimpahkan kepada kejaksaan untuk menjalani proses persidangan.
“Penegakan-penegakan itu nanti datanya boleh ditanyakan kepada Dirkrimsus,” ujarnya.
Hengki juga menegaskan bahwa cakupan penindakan tidak hanya menyasar pertambangan mineral atau batu bara ilegal. Aktivitas pengambilan tanah uruk, pengerukan, maupun kegiatan lain yang dilakukan tanpa izin resmi juga menjadi bagian dari perhatian aparat penegak hukum.
Dengan demikian, tidak ada pengecualian bagi aktivitas yang nyata-nyata melanggar ketentuan hukum. Polda Banten menegaskan setiap kegiatan usaha yang berkaitan dengan eksploitasi sumber daya alam wajib memiliki legalitas dan memenuhi seluruh ketentuan perizinan yang berlaku.
Peringatan Keras untuk Pelaku
Sikap Kapolda Banten tersebut menjadi pesan tegas bahwa wilayah hukum Polda Banten bukan tempat untuk menjalankan bisnis pertambangan ilegal.
Pelaku yang masih nekat beroperasi tanpa izin diminta tidak menganggap aktivitasnya sebagai sesuatu yang dapat dibiarkan atau dianggap sebagai pelanggaran biasa.
Tidak peduli siapa pemiliknya, siapa yang mengelolanya, maupun seberapa besar skala kegiatannya, apabila terbukti ilegal maka penegakan hukum akan dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.
Polda Banten juga menegaskan bahwa penindakan terhadap pertambangan ilegal merupakan bagian dari upaya menjaga kepastian hukum, melindungi lingkungan, serta mencegah eksploitasi sumber daya alam yang dilakukan tanpa izin.
Pesannya jelas: tidak memiliki izin berarti tidak memiliki dasar untuk beroperasi. Dan setiap aktivitas ilegal yang ditemukan di wilayah hukum Polda Banten berpotensi berhadapan langsung dengan proses hukum. (Ben)

