
Serang – Kapolda Banten, Hengki, memimpin Rapat Koordinasi terkait pembatasan jam operasional kendaraan angkutan tambang mineral bukan logam dan batuan di wilayah hukum Polda Banten. Kegiatan tersebut berlangsung di Ruang Crisis Center Polda Banten pada Selasa (12/05/2026).
Rapat dihadiri Wakapolda Banten Hendra Wirawan, para Pejabat Utama Polda Banten, Kapolresta dan Kapolres jajaran, Kasatlantas, Kabagbinopsnal, Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Banten, serta perwakilan OPD Provinsi Banten.
Dalam arahannya, Kapolda Banten menegaskan bahwa jajaran lalu lintas diminta melakukan pengawasan dan penindakan secara konsisten terhadap kendaraan angkutan tambang yang masih beroperasi di luar jam operasional yang telah ditetapkan.
“Kepada seluruh Kasatlantas jajaran agar melaksanakan pengawasan dan penindakan secara konsisten dan berkelanjutan terhadap kendaraan angkutan tambang yang beroperasi di luar jam operasional,” tegas Hengki.
Kapolda juga menekankan bahwa pelaksanaan penertiban di lapangan akan mendapat dukungan personel Sabhara guna mengantisipasi potensi gangguan keamanan maupun perlawanan saat proses penindakan berlangsung.
Selain itu, Hengki menyoroti pentingnya keterlibatan perusahaan tambang dan pemilik usaha galian C dalam menjaga ketertiban operasional kendaraan angkut.
“Kami akan mengumpulkan para pengusaha tambang dan pemilik usaha batu agar ikut membantu menjaga ketertiban. Jangan hanya menjual material, tetapi juga mengatur jadwal kendaraan angkut agar tidak melanggar jam operasional,” ujarnya.
Kapolda Banten juga menegaskan bahwa kendaraan yang beroperasi di luar jam operasional, tidak layak jalan, mati KIR, tidak menggunakan pelat nomor kendaraan, maupun tidak memenuhi persyaratan teknis akan ditindak tegas sesuai ketentuan yang berlaku.
Sementara itu, Dirlantas Polda Banten Arief Kurniawan menyampaikan bahwa kendaraan Over Dimension Over Loading (ODOL) masih menjadi salah satu penyebab kemacetan, kerusakan jalan, serta membahayakan keselamatan pengguna jalan.
Menurutnya, dalam pelaksanaan penertiban di lapangan, petugas masih menemukan sejumlah kendala, seperti kendaraan yang sengaja memblokir jalan, sopir meninggalkan kendaraan, hingga parkir sembarangan saat dilakukan penindakan.
“Meski demikian, jajaran Ditlantas Polda Banten terus melakukan sosialisasi dan penegakan hukum, baik melalui tilang manual maupun sistem ETLE terhadap kendaraan pelanggar. Selain itu, banyak kendaraan yang awalnya sesuai spesifikasi pabrikan namun dimodifikasi sehingga kapasitas muatan melebihi ketentuan,” jelas Arief.
Pada kesempatan tersebut, perwakilan OPD terkait menjelaskan bahwa kewenangan perizinan angkutan disesuaikan dengan wilayah operasional kendaraan. Jika lintasan operasional mencakup antarprovinsi maka menjadi kewenangan kementerian, sedangkan operasional dalam satu provinsi menjadi kewenangan gubernur.
Perwakilan OPD Provinsi Banten juga menyampaikan bahwa aturan jam operasional kendaraan angkutan sebenarnya telah diberlakukan. Namun, di lapangan masih ditemukan aktivitas pengangkutan di luar ketentuan. Untuk mendukung penertiban, pihak OPD telah menerbitkan surat edaran terkait penyediaan lokasi parkir bagi kendaraan angkutan tambang.
Dalam rapat koordinasi tersebut, seluruh instansi terkait sepakat memperkuat penertiban kendaraan ODOL secara terpadu melalui pendataan kendaraan angkutan dan perusahaan tambang, pengawasan uji KIR, peningkatan patroli jalur distribusi material tambang, hingga penegakan hukum secara tegas dan terukur.
Langkah ini dilakukan sebagai bentuk komitmen bersama dalam menciptakan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas serta melindungi masyarakat dari dampak kendaraan ODOL di wilayah Banten.(**)
Editor:Ebn