
LEBAK – Aktivitas tambang batu bara ilegal di wilayah Kecamatan Cihara, Kabupaten Lebak, Banten, diduga masih terus berlangsung secara masif dan terorganisir. Publik kini mendesak aparat penegak hukum agar tidak berhenti pada penindakan pekerja lapangan semata, melainkan membongkar seluruh rantai bisnis ilegal mulai dari penambang, pengepul, pemilik stockpile, pemodal, hingga pihak-pihak yang diduga ikut membekingi aktivitas tersebut. Rabu, (13/05)
Berdasarkan hasil penelusuran awak media di sejumlah titik lokasi, aktivitas penambangan diduga berlangsung di kawasan hutan yang lahannya belum dilepaskan untuk kegiatan pertambangan oleh Perum Perhutani. Batu bara hasil tambang kemudian diangkut menggunakan truk ukuran sedang menuju sejumlah lokasi stockpile di sepanjang Jalan Raya Malingping–Bayah, tepatnya di kawasan bibir Pantai Panyaungan dan sekitarnya.
Warga menyebut aktivitas tambang ilegal tersebut bukan lagi rahasia umum. Bahkan, perputaran uang dari bisnis batu bara ilegal itu diduga mencapai ratusan juta hingga miliaran rupiah setiap bulannya.
“Perputaran uang di sini bisa mencapai ratusan juta hingga miliaran rupiah per bulan,” ungkap seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.

Salah satu pengusaha yang berhasil dikonfirmasi awak media juga mengakui bahwa batu bara diperoleh dari para penambang dengan harga sekitar Rp5 juta per mobil, dengan kapasitas muatan mencapai 4 hingga 5 ton.
Selain itu, warga juga mengungkap adanya dugaan “uang koordinasi” atau “uang jalur” yang disebut digunakan untuk melancarkan mobilitas pengiriman batu bara menuju wilayah perkotaan agar tidak mengalami hambatan saat melintas di jalan.

Lebih mengejutkan, Menurut informasi yang berhasil dihimpun awak media, nominal uang koordinasi tersebut diduga bervariasi mulai dari Rp3 juta hingga Rp5 juta per pengusaha. Bahkan, warga menyebut total dana koordinasi yang beredar diduga dapat mencapai Rp50 juta hingga Rp75 juta per bulan.
“Ada uang koordinasi, uang jalur untuk meloloskan mobilitas ke wilayah kota untuk penjualan batu bara. Nilainya disebut mencapai Rp50 juta hingga Rp75 juta per bulan,” ungkap warga.
Meski demikian, warga tidak menyebutkan secara rinci kepada siapa dana koordinasi tersebut diberikan maupun pihak mana yang diduga menerima aliran uang itu.

Informasi tersebut semakin menguatkan dugaan bahwa aktivitas pertambangan ilegal batu bara di wilayah Cihara berjalan secara terstruktur, terkoordinasi, dan melibatkan jaringan yang cukup rapi. Awak media hingga kini masih terus menggali informasi yang berkembang di masyarakat guna mendapatkan keberimbangan dan pendalaman lebih lanjut terkait dugaan praktik tersebut.
Sebelumnya, Kapolda Banten Irjen Pol Hengki dalam konferensi pers pengungkapan kasus tambang ilegal dan penyalahgunaan BBM subsidi menegaskan komitmennya untuk memberantas seluruh aktivitas pertambangan tanpa izin resmi.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, Polda Banten diketahui telah menetapkan empat tersangka terkait aktivitas tambang ilegal di wilayah Cihara. Namun publik menilai penanganan tersebut belum menyentuh seluruh pihak yang diduga terlibat dalam rantai bisnis tambang ilegal kecamatan cihara.
“Kalau memang aparat serius memberantas tambang ilegal, tentu bukan hanya empat tersangka. Bisa belasan bahkan puluhan orang yang diduga ikut menikmati bisnis haram ini, mulai dari penambang, pengepul, pemilik stockpile, pemodal, hingga pihak yang diduga membekingi aktivitas tersebut,” ujar seorang masyarakat setempat.

Sorotan publik semakin menguat setelah pihak KPH Banten, mengakui bahwa aktivitas tambang ilegal di lokasi tersebut memang masih ditemukan saat dilakukan pengecekan lapangan bersama instansi terkait.
“Kemarin kami bersama Dinas LHK Provinsi dan Dinas ESDM Provinsi ke lokasi galian. Kami masih melihat ada lubang yang masih aktif dan gurandilnya pada lari atau kabur. Dan kami akan menindaklanjuti terkait hal itu, waktunya kami belum pasti kapan,” ujar Iip saat dikonfirmasi wartawan beberapa waktu lalu.
Pernyataan tersebut dinilai menjadi bukti bahwa aktivitas tambang ilegal di kawasan hutan Cihara memang masih berlangsung dan belum sepenuhnya tersentuh penegakan hukum secara menyeluruh.
Masyarakat kini mendesak aparat penegak hukum untuk mengusut secara serius dugaan adanya jaringan terorganisir dalam aktivitas tambang ilegal tersebut, termasuk menelusuri dugaan aliran dana koordinasi yang disebut-sebut digunakan untuk melancarkan distribusi batu bara ilegal.
Selain menyebabkan potensi kerugian negara akibat tidak adanya pemasukan resmi ke kas negara, aktivitas tambang ilegal juga dinilai mengancam kelestarian lingkungan serta berpotensi memicu bencana ekologis di wilayah selatan Lebak.
Publik kini menunggu langkah nyata aparat penegak hukum Polda Banten dalam membuktikan komitmen pemberantasan illegal mining hingga ke akar-akarnya agar hukum tidak terkesan tajam ke bawah namun tumpul ke atas.
Hingga berita ini diterbitkan, awak media masih berupaya melakukan konfirmasi lebih lanjut kepada pihak-pihak terkait guna mendapatkan keberimbangan informasi atas dugaan aktivitas tambang ilegal yang kian masif dan masih aktif tersebut.(BEN/RDI)