TM Jakarta – Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) merilis catatan Akhir Tahun (Catahu) Pendidikan Sepanjang 2023, yang meliputi meningkatnya kasus kekerasan berupa Perundungan di satuan pendidikan dan diluncurkannya Permendikbudristek No. 46 tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Di Satuan Pendidikan (PPKSP) pada episode ke-25 Merdeka Belajar.
FSGI juga mencatat bahwa Perubahan mata Pelajaran PPKn ke Pendidikan Pancasila (PP) belum dapat dilaksanakan sepenuhnya termasuk belum adanya buku PP yang dicetak meski satuan harga jual sudah ditetapkan oleh pemerintah.
Satu persatu catatan akhir tahun bidang Pendidikan akan diuraikan sebagai berikut:
Pertama, Kasus Perundungan Di Satuan Pendidikan Sepanjang 2023 Meningkat dan Meluas Wilayah Kejadiannya
FSGI mencatat kasus perundungan di satuan pendidikan sepanjang tahun 2023 mencapai 30 kasus perunudungan, dimana 80% terjadi di satuan pendidikan di bawah kewenangan Kemendikbudristek dan 20% kasus perundungan terjadi di satuan pendidikan di bawah Kementerian Agama. Ke-30 kasus tersebut merupakan kasus yang sudah dilaporkan kepada pihak berwenang dan diproses. Jumlah ini meningkat karena pada catatan FSGI tahun 2022 ada 21 kasus perundungan, atau ada peningkatan 9 kasus.
Dari 30 kasus tersebut, 50% terjadi dijenjang SMP/sederajat; 30% terjadi dijenjang SD/sederajat; 10% di jenjang SMA/sederajat dan 10% di jenjang SMK/sederajat. Jenjang SMP paling banyak terjadi perundungan, baik yang dilakukan peserta didik ke teman sebaya, maupun yang dilakukan pendidik.
Dari 30 kasus perundungan tersebut, telah memakan korban jiwa, satu siswa SDN di Kabupaten Sukabumi dan 1 santri MTs di Blitar (Jawa Timur), keduanya meninggal dunia usai mengalami kekerasan dari teman sebaya. Semuanya terjadi dilingkungan satuan pendidikan. Ada juga santri yang dibakar oleh teman sebaya saat tidur, sehingga mengalami luka bakar serius. Selain itu, juga tercatat ada 1 kasus perundungan dijenjang SD yang diduga menjadi salah satu pemicu korban bunuh diri, meskipun faktor penyebab bunuh diri seseorang tidak pernah tunggal.
Dari 30 kasus tercatat ada pendisiplinan dengan kekerasan yang dilakukan guru terkait pelanggaran tata tertib sekolah terkait rambu. Ada guru di Lamongan yang memotong rambut 14 siswi karena tidak memakai ciput hingga pitak didepan dan guru di Samosir (Sumut) memotong rambut siswa hanya disisakan rambut samping saja sehingga anak merasa dipermalukan atau mengalami kekerasan psikis.
Adapun wilayah kejadian meliputi 12 provinsi yang mencakup locus di 24 kabupaten/kota, hal ini meningkat karena pada tahun 2022 meliputi 11 Provinsi dengan 18 kabupaten/kota. Adapun rinciannya untuk tahun 2023 adalah sebagai berikut :
Kabupaten Gresik, Pasuruan, Lamongan, Banyuwangi dan Biltar (Provinsi Jawa Timur); Kabupaten Bogor, Garut, Bekasi, kota Bandung, Kabupaten Bandung, Sukabumi, dan Cianjur (Provinsi Jawa Barat; Kabupaten Temanggung dan kabupaten Cilacap (Provinsi Jawa Tengah); Jakarta Selatan (DKI Jakarta); Kota Banjarmasin (Provinsi Kalimantan Selatan); Kota Palangkaraya (Provinsi Kalimantan Tengah); Kota Samarinda (Provinsi Kalimantan Timur); Kota Bengkulu dan Kabupaten Rejang Lebong (Provinsi Bengkulu); Samosir (Provinsi Sumatera Utara); Palembang (Sumatera Selatan); Halmahera Selatan (Provinsi Maluku Utara); dan Kabupaten Muna (Sulawesi Tenggara).
Kedua, Kasus Peserta Jatuh dan Lompat Dari Gedung Sekolahnya
Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) mencatat sepanjang Januari sampai November 2023 ada lima (5) kasus peserta didik jatuh atau lombat dari Gedung sekolah. Dari 6 kasus tersebut, empat (4) korban meninggal dunia dan dua (2) korban yang jatuh dari lantai 2 selamat setelah mendapatkan perawatan medis dan kasus terakhir di salah satu SMAN di Bandung yang lompat dari lantai 3 dan mengalami patuh tangan dan tulang.
Kasus pertama terjadi pada Januari 2023, dimana seorang siswi SMK Swasta di Grogol Selatan, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan yang berinisial S (17 tahun) jatuh dari lantai 4 sekolahnya, diduga karena bercanda dengan temannya. Kejadian pada pukul 15.30 wib, saat jam pulang sekolah.
Kasus kedua terjadi pada 5 Mei 2023 pagi, siswa atas nama BNY ditemukan meninggal dunia tergeletak di lapangan voli sekolah setelah diduga melompat dari lantai 8 gedung sekolah tersebut. Dugaan awal adalah korban bunuh diri, karena pihak kepolisian telah melihat rekaman CCTV dan keterangan saksi. Namun pihak keluarga menyatakan adanya kejanggalan dari kejadian ini, dan meminta aparat melakukan penyelidikan lebih lanjut.
Kasus ketiga terjadi pada 26 September 2023, siswi SDN di Jakarta Selatan lompat dari lantai 4 gedung sekolah, yang masih diselidiki polisi hingga saat ini, ada dugaan sementara bahwa siswi tersebut mengalami perundungan. Tidak lama kemudian terjadi kasus keempat, tepatnya pada 9 Oktober 2023, kita dikejutkan dengan siswa SMPN di Jakarta Barat tergelincir dari lantai 4 gedung sekolah saat jam istirahat. Korban menurut teman-temannya keluar melalu jendela kelas yang kemudian terpeleset. Pada kedua kasus ini, korba dinyatakan meninggal dunia.
Kasus kelima terjadi pada 12 Oktober 2023, yaitu peristiwa 2 siswa SMAN di kota Bandung yang terjatuh dari lantai 2 gedung sekolah. Di duga, kedua siswa duduk-duduk di pagar pembatas keamanan di lantai 2, sehingga keduanya jatuh. Peristiwa jatuhnya siswa tersebut pada jam rawan, yaitu saat jam istirahat. Keduanya selamat setelah mendapatkan perawatan medis, peristiwa tersebut terjadi saat jam istirahat dimana para guru sedang berada di ruang guru untuk tasyakuran.
Serentetan peristiwa jatuhnya peserta didik dari lantai atas gedung sekolah karena terjatuh maupun lompat, menunjukkan bahwa ada kelemahan pengawasan terutama saat jam istirahat dan gedung sekolah belum aman bagi para peserta didik, perlu ada evaluasi sistem keamanan Sekolah.
Ketiga Pergantian Nama Mata Pelajaran PPKn menjadi Pendidikan Pancasila.
Perkembangan kurikulum PPKn di Indonesia berkembang secara dinamis ini pada prinsipnya disesuaikan dengan kebutuhan serta visi-misi dari pemerintah yang mempengaruhi dalam pembentukan kebijakan kurikulum pendidikan di Indonesia. Tetapi dalam pelaksanaannya terdapat kekuatan yang menjadi fondasi dalam pelaksanaan mata pelajaran Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan, yaitu Pancasila, UndangUndang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, politik, hukum, nilai, moral, kearifan lokal, dan kebhinekaan dalam berkebudayaan.
Pelajaran Pendidikan Pancasila sesuai Kepmendikbudristek pada tahun ajaran 2023/2024 menetapkan perubahan mata pelajaran Pendidikan Pancasila Kewarganegaraan (PPKn) menjadi Pendidikan Pancasila (PP). Hal ini tertuang dalam Keputusan Mendikbudristek Nomor 56 Tahun 2022 tentang Pedoman Penerapan Kurikulum dalam rangka Pemulihan Pembelajaran dimulai pada Juli 2022. Dalam catatan sejarah, ini adalah pergantian nama dan istilah mata pelajaran pancasila ini untuk ke-9 kalinya.
Meski telah ditetapkan secara resmi sebagai mata pelajaran Pendidikan Pancasila, namun pada realitanya di lapangan, masih banyak sekolah dan dinas pendidikan yang belum tahu dan paham perubahan tersebut. Bahkan meski sudah ada Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 99 /Ml2022 Tentang Penetapan Buku Kurikulum Merdeka Sebagai Barang/Jasa, namun faktanya belum ada buku teks utama Pendidikan Pancasila yang sudah dicetak dan diperjual belikan, yang ada baru dalam bentuk softcopy. Padahal, secara isi atau materi buku Pendidikan Pancasila sudah rampung di buat oleh Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP).
Rekomendasi
Atas Berbagai catatan di tahun 2023, mulai dari Kekerasan yang terjadi di pendidikan terutama perundungan, masalah Kesehatan mental peserta didik sampai masalah perubahan mata pelajaran PPKn ke Pendidikan Pancasila, maka FSGI menyampaikan rekomendasi sebagai berikut :
1. FSGI mengapresiasi Kemendikbudristek atas dibuatnya regulasi yang melindungi peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan, yaitu Permendikbudristek No. 46 Tahun 2023 tentang PPKSP yang merupakan penyempurnaan dari peraturan sebelumnya, yaitu Permendikbud No. 82 Tahun 2015 tentang Pencegahan dan Penanggulan Tindak kekerasan Di Satuan Pendidikan;
2. FSGI juga mengapresiasi keluarnya Petunjuk Teknis atau Juknis untuk memudahkan sekolah mengimplementasi Permendikbudristek No. 46/2023 tentang PPKSP, yaitu melalui Kepsesjen Kemdikbud Nomor 49-M-2023 Tentang Juknis Tata Cara Pelaksanaan PPKSP;
3. FSGI mendorong Kemendikbudristek dan Pemerintah Daerah untuk melakukan berbagai upaya pencegahan dan penanganan kekerasan di satuan Pendidikan, diantaranya melalui penerapan Permendikbudristek No. 46 tahun 2023 tentang pencegahan dan penanganan kekerasan di satuan pendidikan wajib diimplementasikan untuk menciptakan sekolah yang aman dan nyaman tanpa kekerasan melalui disiplin positif;
4. FSGI mendorong percepatan pembentukan Tim PPK (Pencegahan dan Penanganan Kekerasan) di sekolah-sekolah dan Tim SatuanTugas di kabupaten/kota/provinsi;
5. FSGI mendorong Pemerintah Daerah dan Kemendikbudristek untuk melakukan Bimbingan Teknis (Bimtek) bagi Tim PPK dengan panduan berdasarkan Kepsesjen Kemdikbud Nomor 49-M-2023 Tentang Juknis Tata Cara Pelaksanaan PPKSP;
6. Meningkatnya kasus peserta didik yang mengalami masalah gangguan kesehatan hingga depresi dan melakukan perconbaan bunuh diri, maka FSGI mendorong perlu adanya upaya pemulihan psikologi oleh Pemerintah Daerah. Sekolah harus bekerjsama dengan Dinas PPPA atau Dinas Sosial terkait penanganan psikologi sebagaimana diatur dalam Permendikbudristek No. 46 Tahun 2023 tenbtang PPKSP.
7. FSGI mendorong Kemendikbudristek bekerjasama dengan BPIP melakukan sosialisasi secara masif ke guru/sekolah, dinas-dinas Pendidikan dan Kantor Kementerian Agama Kabupaten/kota terkait perubahan mata Pelajaran PPKn ke Pendidikan Pancasila.
8. FSGI mendorong Kemendikbudristek untuk memastikan penyediaan buku Pendidikan Pancasila tidak hanya dalam bentuk softcopy tapi juga hardcopy/cetak sehingga pengadaannya di perpustakaan sekolah dapat segera tersedia untuk efektifnya proses pembelajaran mata Pelajaran Pendidikan Pancasila.
9. Mendorong para capres dan cawapres memiliki perhatian besar pada pencegahan dan penanganan kekerasan di satuan pendidikan dan memfasilitasi penanganan gangguan kesehatan mental bagi peserta didik, peserta didik dan tenaga kependidikan. (Red/Rill)