TMLebak – Dari banyaknya tambang batu bara yang ada di lahan perhutani RPH Bayah tepatnya, Cibobos, Kobak Kayang Bandung dan Sanggo, beberapa ditemukan tambang tanpa ijin tidak mengantongi ijin menerba jelas diduga ilegal.
Tambang batubara ilegal yang selama ini menjadi sorotan awak media, terkesan perum perhutani maupun APH, diduga ada pembiaran dengan tidak adanya tindakan untuk menutup tambang ilegal yang berada di kawasan perum perhutani desa kecamatan Cihara dan Panggarangan kabupaten Lebak provinsi Banten
Salah satu tambang batu bara Ilegal yang diduga milik pengusaha besar Bos M’N, kini menjadi pembahasan publik lantaran diduga kurangnya pantauan dan tindakan dari aparat penegak hukum APH,hingga pertambangan batubara tanpa ijin sangat Menjamur dibeberapa wilayah kawasan milik perum perhutani KPH Banten.
Beberapa waktu Lalu sempat ramai pemberitaan di beberapa media online terkait tambang milik Bos M’N yang dikelola oleh beberapa korlap di kawasan Perum Perhutani.