Dari hasil investigasi awak media, Selasa (6/8/24), ditemukan tambang batubara didugailegal tersebut diketahui milik bos M’N yang bekerja sama dengan rekannya para korlap yang ada dilokasi.
Dikonfirmasi beberapa penambng batu bara dilokasi tambang mengatakan,”bahwa yang mengelolah tambang batubara tersebut Ada Sabut,Uyon, dan rekannya,ada pun batu bara tersebut di jual oleh M’N karena dia yang ngasih modal buatt peralatan lobang batu bara.Ilegal ungkanya.
Di tempat terpisah Dede Ramdani pengamat lingkungan mengatakan, “Pertambangan tanpa izin dapat merusak lingkungan dan menimbulkan berbagai masalah sosial, ekonomi, dan kesehatan”.
“Kegiatan ini seringkali tidak memperhatikan standar keselamatan dan kesehatan kerja,dan mengancam keselamatan para pekerja yang terlibat dalam kegiatan tersebut. Selain itu, pertambangan tanpa izin juga seringkali berujung pada konflik dengan masyarakat setempat dan pihak berwenang, karena kegiatan tersebut dilakukan tanpa memperhatikan hak-hak dan kepentingan masyarakat serta tidak mematuhi peraturan yang berlaku,” ujarnya.