Thursday, December 12, 2024
spot_img
HomeSorot InvestigasiKeberadaan TPS (Sampah) Di Pinggir Jembatan Dua Rangkasbitung Menjadi Sorotan, Ini Tanggapan...

Keberadaan TPS (Sampah) Di Pinggir Jembatan Dua Rangkasbitung Menjadi Sorotan, Ini Tanggapan Kadis DLH Lebak

HEADLINE NEWSspot_img
TM Lebak – Sampah adalah salah satu faktor penting untuk di perhatikan keberadaan dan penanganannya, keberadaan sampah yang sampai sekarang menjadi momok menakutkan dan membuat kota menjadi kotor. Mirisnya, keberadaan TPS persis di bibir sungai yang dapat menimbulkan dampak pencemaran terhadap baku mutu air sungai dari air lindi sampah.
Kondisi tersebut disignyalir tidak begitu menjadi sesuatu yang mengkhawatirkan oleh Kepala Dinas (Kadis) LH Kabupaten Lebak yang mengatakan konsenterasi lindih dari timbulan sampah di TPS yang berada di pinggiran sungai.
“Air lindi timbul akibat adanya dekomposisi dari sampah. Terutama yang organik. Dikaitkan dengan tempat sampah dipinggir sungai, tentunya ada cairan yang terbawa air hujan masuk ke sungai. Tetapi konsentrasinya kecil,” ungkap Iwan Sutikno kepada media ini melalui pesan singkat WhatsApp pribadinya, Jumat (22/3/24).
Indikasi akan adanya pencemaran yang berdampak terhadap keberlangsungan ekosistem sungai, dan terhadap baku mutu air sungai pun disanggah oleh Kadis yang menjelaskan bahwa, “Karena sungai sendiri juga mempunya kemampuan membersihkan diri yang namanya self purification”. 
Lebih lanjut dijelaskan oleh Iwan, “Yang sangat dominan adalah pencemaran sungai yg diakibatkan limbah cair rumah tangga. Yang tanpa disadari bahwa semua rumah tangga bekas cucian bekas mandi semua masuk sungai, tetapi itu dianggapnya biasa”.

“Padahal dari situ sungai kita parameternya ada beberapa melebihi baku mutu,” sambung dia. 
Di konfirmasi terpisah, Kabid pengelolaan sampah dan limbah B3 Nana Mulyana tidak menampik akan tidak dibenarkannya keberadaan TPS di bantaran sungai. Dia pun turut memastikan, kondisi kerawanan pencemaran yang diakibatkan oleh lindih dapat diminimalisir dengan adanya pengangkutan timbulan sampa.
“Keberadaan TPS yang berada dekat aliran sungai sebetulnya tidak boleh karena keterbatasan lahan untuk menempatkan TPS  dan  keterbatasan anggaran untuk membeli lahan. Untuk air lindi juga aman karena setiap hari kita angkut sampah oleh petugas kebersihan yang berada di lapangan agar keberadaan sampah tidak banyak menumpuk dan menimbulkan bau,” terangnya.
Untuk diketahui, bila mengacu pada PP 81 tahun 2012 Tentang Pengelolaan Sampah dan Sampah sejenis rumah tangga, Tempat penampungan sementara yang selanjutnya disingkat TPS adalah tempat sebelum sampah diangkut ke tempat pendauran ulang, pengolahan, dan/atau tempat pengolahan sampah terpadu. Dituangkan dalam Pasal 18 Point (3), Pemerintah kabupaten/kota menyediakan TPS dan/atau TPS 3R pada wilayah permukiman, serta pada Point (4) TPS dan/atau TPS 3R sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dan ayat (3) harus memenuhi persyaratan:
a. tersedia sarana untuk mengelompokkan sampah
menjadi paling sedikit 5 (lima) jenis sampah;
b. luas lokasi dan kapasitas sesuai kebutuhan;
c. lokasinya mudah diakses;
d. tidak mencemari lingkungan; dan
e. memiliki jadwal pengumpulan dan pengangkutan. 
Guna lebih mendapat informasi, media ini juga mengkonfirmasi Ketua Komunitas Lingkungan Hidup Gerak Tanggap Sampah (KLH GERTAS) Rendy N Mamesah. Dalam analisanya, Rendy menduga, keberadaan TPS yang berada di pinggiran Jembatan Dua Rangkasbitung, tidak memaksimalkan prinsip puprosive sampling (penentuan sampel dengan kriteria tertentu, dalam menentukan titik lokasi).
“Dimana, terdapat tiga (3) parameter yaitu,  1.) Jarak TPS terhadap jalan, 2.) Jarak TPS terhadap sungai, 3.) Jarak TPS terhadap lahan terbangun,” terang dia dalam pesan whatsapp, Senin (25/3).
Lebih lanjut Rendy menerangkan, hal itu disignyalir tidak searah dengan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No. 63 Tahun 1993, Tentang:Garis Sempadan Sungai, Daerah Manfaat Sungai, Daerah Penguasaan Sungai dan Bekas Sungai, Pemanfaatan Daerah Sempadan yang mana pada, Pasal 11 dijelaskan, 
(1) Pemanfaatan lahan di daerah sempadan dilakukan oleh masyarakat
untuk kegiatan-kegiatan tertentu sebagal berikut:
a. Untuk budidaya pertanian, dengan jenis tanaman yang
diijinkan.
b. Untuk kegiatan niaga, penggalian dan penimbunan.
c. Untuk pemasangan papan reklame, papan penyuluhan dan
peringatan, serta rambu-rarnbu pekerjaan:
d. Untuk pemasangan rentangan kabel listrik, kabel telepon,dan
pipa air minum.
e. Untuk pemancangan tiang atau pondasi prasarana jalan /
jembatan baik umum maupun kereta api.
f. Untuk penyelenggaraan yang bersifat sosial dan masyarakat
yang tidak menimbulkan dampak merugikan bagi kelestarian
dan keamanan fungsi serta fisik sungai.
g. Untuk pembangunan prasarana lalu lintas air dan bangunan
pengambilan dan pembuangan air.
“Adanya TPS yang menjadi tempat bertumpuknya residu sampah, selain dapat memicu kontaminasi air tanah maupun sungai, namun juga dapat menimbulkan gejolak banjir dari serpihan ceceran sampah di dekat aliran sungai,” tutpnya. (Benny/Adry)
spot_img
RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

You cannot copy content of this page