TM Lebak – Sampah adalah salah satu faktor penting untuk di perhatikan keberadaan dan penanganannya, keberadaan sampah yang sampai sekarang menjadi momok menakutkan dan membuat kota menjadi kotor. Mirisnya, keberadaan TPS persis di bibir sungai yang dapat menimbulkan dampak pencemaran terhadap baku mutu air sungai dari air lindi sampah.
Kondisi tersebut disignyalir tidak begitu menjadi sesuatu yang mengkhawatirkan oleh Kepala Dinas (Kadis) LH Kabupaten Lebak yang mengatakan konsenterasi lindih dari timbulan sampah di TPS yang berada di pinggiran sungai.
“Air lindi timbul akibat adanya dekomposisi dari sampah. Terutama yang organik. Dikaitkan dengan tempat sampah dipinggir sungai, tentunya ada cairan yang terbawa air hujan masuk ke sungai. Tetapi konsentrasinya kecil,” ungkap Iwan Sutikno kepada media ini melalui pesan singkat WhatsApp pribadinya, Jumat (22/3/24).
Indikasi akan adanya pencemaran yang berdampak terhadap keberlangsungan ekosistem sungai, dan terhadap baku mutu air sungai pun disanggah oleh Kadis yang menjelaskan bahwa, “Karena sungai sendiri juga mempunya kemampuan membersihkan diri yang namanya self purification”.Â
Lebih lanjut dijelaskan oleh Iwan, “Yang sangat dominan adalah pencemaran sungai yg diakibatkan limbah cair rumah tangga. Yang tanpa disadari bahwa semua rumah tangga bekas cucian bekas mandi semua masuk sungai, tetapi itu dianggapnya biasa”.
“Padahal dari situ sungai kita parameternya ada beberapa melebihi baku mutu,” sambung dia.Â
Di konfirmasi terpisah, Kabid pengelolaan sampah dan limbah B3 Nana Mulyana tidak menampik akan tidak dibenarkannya keberadaan TPS di bantaran sungai. Dia pun turut memastikan, kondisi kerawanan pencemaran yang diakibatkan oleh lindih dapat diminimalisir dengan adanya pengangkutan timbulan sampa.
“Keberadaan TPS yang berada dekat aliran sungai sebetulnya tidak boleh karena keterbatasan lahan untuk menempatkan TPS dan keterbatasan anggaran untuk membeli lahan. Untuk air lindi juga aman karena setiap hari kita angkut sampah oleh petugas kebersihan yang berada di lapangan agar keberadaan sampah tidak banyak menumpuk dan menimbulkan bau,” terangnya.
Untuk diketahui, bila mengacu pada PP 81 tahun 2012 Tentang Pengelolaan Sampah dan Sampah sejenis rumah tangga, Tempat penampungan sementara yang selanjutnya disingkat TPS adalah tempat sebelum sampah diangkut ke tempat pendauran ulang, pengolahan, dan/atau tempat pengolahan sampah terpadu. Dituangkan dalam Pasal 18 Point (3), Pemerintah kabupaten/kota menyediakan TPS dan/atau TPS 3R pada wilayah permukiman, serta pada Point (4) TPS dan/atau TPS 3R sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dan ayat (3) harus memenuhi persyaratan:
a. tersedia sarana untuk mengelompokkan sampah
menjadi paling sedikit 5 (lima) jenis sampah;
b. luas lokasi dan kapasitas sesuai kebutuhan;
c. lokasinya mudah diakses;
d. tidak mencemari lingkungan; dan
e. memiliki jadwal pengumpulan dan pengangkutan.Â
a. tersedia sarana untuk mengelompokkan sampah
menjadi paling sedikit 5 (lima) jenis sampah;
b. luas lokasi dan kapasitas sesuai kebutuhan;
c. lokasinya mudah diakses;
d. tidak mencemari lingkungan; dan
e. memiliki jadwal pengumpulan dan pengangkutan.Â