Bekasi TM – Kantor hukum LWH & Partners, melalui Advokat Louis William Hezron, S.H., bersama tim kuasa hukum, berhasil mengawal penyelesaian perkara wanprestasi di Pengadilan Negeri Bekasi melalui kesepakatan perdamaian yang memberikan kepastian hukum bagi para pihak.
Perkara tersebut terdaftar dengan Nomor 348/Pdt.G/2026/PN Bks, antara Koperasi Simpan Pinjam Maju Mitra Bersama sebagai Penggugat melawan Marwansono Tjo sebagai Tergugat dan Suparto Tjo sebagai Turut Tergugat.
Dalam perkara tersebut, Advokat Louis William Hezron, S.H., bersama Raden Giri Meru, S.H., Wardoyo, S.H., bertindak sebagai kuasa hukum Tergugat dan Turut Tergugat.
Setelah melalui proses hukum dan komunikasi antarpihak, sengketa yang berkaitan dengan fasilitas pinjaman sebesar Rp2 miliar tersebut akhirnya diselesaikan secara damai. Kesepakatan dituangkan dalam Surat Perjanjian Perdamaian tertanggal 4 Agustus 2026 dan kemudian dikuatkan menjadi putusan perdamaian oleh Pengadilan Negeri Bekasi.
Dalam putusan yang diucapkan pada 18 Agustus 2026, Majelis Hakim menyatakan bahwa para pihak telah mencapai perdamaian serta menghukum seluruh pihak yang berperkara untuk menaati dan melaksanakan isi kesepakatan tersebut.
Louis William Hezron: Perdamaian Merupakan Wujud Kepastian Hukum
Advokat Louis William Hezron, S.H. menyampaikan bahwa penyelesaian sengketa melalui perdamaian bukan sekadar mengakhiri proses persidangan, tetapi juga merupakan langkah strategis untuk memberikan kepastian hukum dan mencegah konflik berkepanjangan.
“Keberhasilan penanganan perkara tidak selalu harus ditentukan melalui kemenangan salah satu pihak dan kekalahan pihak lainnya. Perdamaian yang disepakati secara sadar, proporsional, dan berkekuatan hukum merupakan bentuk penyelesaian yang bermartabat serta memberikan kepastian bagi semua pihak,” ujar Louis William Hezron.
Menurutnya, seorang advokat tidak hanya bertugas melakukan pembelaan di ruang persidangan, tetapi juga harus mampu membuka ruang dialog, merumuskan solusi hukum, dan menjaga kepentingan klien secara profesional.
Menegaskan Kiprah LWH & Partners
Penyelesaian perkara tersebut semakin menegaskan komitmen LWH & Partners sebagai kantor hukum yang mengedepankan profesionalitas, strategi, integritas, dan solusi dalam menangani setiap persoalan hukum.
Dengan pendekatan litigasi dan negosiasi yang terukur, LWH & Partners berkomitmen memberikan pendampingan hukum secara menyeluruh, khususnya dalam perkara perdata, wanprestasi, sengketa bisnis, pertanahan, korporasi, serta berbagai persoalan hukum lainnya.
Advokat Louis William Hezron, S.H. menegaskan bahwa LWH & Partners akan terus hadir sebagai mitra hukum yang dapat dipercaya oleh masyarakat maupun pelaku usaha. (Rdi)

