LEBAK — Dampak pelaksanaan Reforma Agraria mulai dirasakan langsung oleh masyarakat di Desa Margaluyu, Kecamatan Sajira, Kabupaten Lebak. Program yang salah satu tujuannya menata penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah tersebut dinilai mampu membuka peluang bagi masyarakat untuk mengembangkan lahan secara lebih produktif. Kamis, (20/08).
Untuk melihat secara langsung dampak program tersebut, Kantor Pertanahan Kabupaten Lebak melakukan peninjauan kegiatan dampak Reforma Agraria di Desa Margaluyu. Kegiatan tersebut turut didampingi Kepala Bidang Penataan Pertanahan Kantor Wilayah BPN Provinsi Banten, Anugerah Satriowibowo, S.H., LL.M., QRMP, bersama jajaran Direktorat Penatagunaan Tanah dan Reforma Agraria (PTM) Kementerian ATR/BPN RI.
Peninjauan dilakukan untuk melihat sejauh mana program Reforma Agraria memberikan perubahan nyata bagi masyarakat, khususnya dalam pemanfaatan tanah untuk meningkatkan produktivitas dan perekonomian keluarga.
Reforma Agraria tidak berhenti pada persoalan legalitas tanah semata. Lebih dari itu, program tersebut diarahkan agar tanah yang telah memiliki kepastian hukum dapat dimanfaatkan secara optimal untuk kegiatan pertanian, perkebunan maupun berbagai usaha produktif lainnya.
Dengan adanya kepastian dan legalitas atas tanah, masyarakat memiliki ruang yang lebih besar untuk mengembangkan potensi lahannya. Pemanfaatan tersebut diharapkan mampu meningkatkan pendapatan sekaligus memperkuat ketahanan ekonomi keluarga.
Kegiatan di Desa Margaluyu menjadi salah satu gambaran bahwa Reforma Agraria dapat memberikan dampak langsung apabila kepastian hak atas tanah berjalan seiring dengan pemberdayaan dan pemanfaatan lahan secara produktif.
Program ini pada dasarnya merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk menata kembali penguasaan dan pemilikan tanah secara lebih berkeadilan. Penataan tersebut diharapkan mampu mengurangi ketimpangan penguasaan tanah sekaligus menciptakan manfaat ekonomi yang lebih luas bagi masyarakat.
Melalui sinergi antara Kementerian ATR/BPN, Kantor Wilayah BPN Provinsi Banten, Kantor Pertanahan Kabupaten Lebak dan pemerintah desa, pelaksanaan Reforma Agraria diharapkan tidak hanya menghasilkan kepastian hukum atas tanah, tetapi juga mendorong lahirnya aktivitas ekonomi produktif yang berkelanjutan.
Dari Desa Margaluyu, Reforma Agraria pun menunjukkan bahwa tanah bukan sekadar aset, melainkan dapat menjadi modal penting bagi masyarakat untuk meningkatkan kesejahteraan dan membangun kemandirian ekonomi. (Bn)

