TM Bekasi – Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) Kabupaten Bekasi bekerjasama dengan pihak Dinas Lingkungan Hidup (LH) dan Muspika Kecamatan Cibitung, melakukan tindakan tegas, yaitu dengan melakukan pemasangan plang pemberhentian beraktivitas dan pengerukan sampah dilokasi yang dikelola oleh tiga (3) pihak pengusaha sampah Ilegal yang berada di bantaran kali CBL (Cikarang Bekasi Laut) wilayah Desa Sukajaya, Kecamatan Cibitung, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, pada Senin (29/5/2023).
Terkait dengan adanya pemasangan plang larangan untuk beraktivitas dan pembersihan sampah dari 3 (tiga) pengusaha tersebut diduga telah melanggar Perda Kabupaten Bekasi Nomor 4 Tahun 2012 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum dimana didalamnya telah berbunyi, Barang siapa yang melanggar dikenakan sanksi pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak sebesar Rp.50.000.000,- (Lima Puluh Juta Rupiah).
Pemasangan plang larangan untuk beraktivitas kembali terlihat dilakukan pada pukul 10.00 WIB pagi, yang dipimpin langsung oleh Kasat Pol PP Kabupaten Bekasi, Surya Wijaya. Dalam kesempatannya, Kasat Pol PP Kabupaten Bekasi mengatakan kepada awak media bahwa, Sat Pol PP Kabupaten Bekasi telah melakukan kegiatan penertiban pembuangan sampah liar di bantaran Kali CBL.
“Ini tentunya terkait adanya pengaduan dari masyarakat adanya pemberitaan dari media, dan kita tindak lanjuti”, ucapnya, kepada awak media.
Terlebih dahulu, masih lanjut Kasat Pol PP Kabupaten Bekasi Surya Wijaya, Sat Pol PP Kabupaten Bekasi sebelumnya telah mendata terlebih dahulu. Dan didapati ada memang beberapa tempat pembuangan sampah liar dilokasi bantaran kali CBL.
“Memang ada tiga ya, yang satu namanya berinisial (J), satu lagi berinisial (M) dan yang satu lagi Haji berinisial (i). Ini semua sudah kita panggil dan setelah pemanggilan mereka buat surat pernyataan bahwa mereka siap untuk ditertibkan dan menghentikan kegiatan pembuangan sampah liar dititik lokasi pada hari ini kita tertibkan”, imbuhnya. (Surya/*)