TM SERANG – Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten melakukan penggeledahan di kantor Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Provinsi Banten, PT Agrobisnis Banten Mandiri (ABM), pada Kamis (16/4/2026).
Penggeledahan tersebut dilakukan dalam rangka penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pada Program Banten Berkurban tahun anggaran 2023.
Berdasarkan pantauan di lokasi, tim penyidik menyisir dua titik kantor PT ABM yang beralamat di Jalan KH Abdul Latief, Kelurahan Sumur Pecung, Kecamatan Serang, Kota Serang. Proses penggeledahan dimulai sekitar pukul 14.00 WIB dan baru selesai pada pukul 18.15 WIB.
Setelah lebih dari empat jam melakukan pemeriksaan dan penyisiran dokumen, penyidik membawa keluar sedikitnya enam boks dan satu koper yang diduga berisi dokumen penting terkait perkara tersebut untuk dijadikan barang bukti.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, langkah penggeledahan ini merupakan tindak lanjut dari gelar perkara yang telah dilakukan sebelumnya, hingga akhirnya status kasus ditingkatkan dari tahap penyelidikan ke penyidikan.
Dalam proses penyidikan, tim Pidsus Kejati Banten juga telah memeriksa sejumlah pihak yang pernah menduduki jabatan strategis di PT ABM. Di antaranya SW selaku mantan Direktur Utama, IM selaku mantan Direktur Operasional, HB selaku mantan Komisaris Independen, serta MU selaku mantan Komisaris Utama.
Selain itu, penyidik turut memeriksa Kepala Satuan Pemeriksa Internal (SPI) PT ABM berinisial SA guna mendalami mekanisme pengawasan serta alur pelaksanaan Program Banten Berkurban.
Hingga saat ini, Kejati Banten masih terus melakukan pendalaman untuk menghitung potensi kerugian negara serta menetapkan pihak yang paling bertanggung jawab dalam kasus tersebut. (*)
Editor: Benn

