Selanjutnya dikatakan, salah satu stakeholder terdekat Direktorat Jenderal Bina Konstruksi Kementerian PUPR adalah Penyedia Jasa. Penyedia Jasa dalam hal ini adalah Badan Usaha Jasa Konstruksi (BUJK), sesuai dengan,
Instruksi Menteri PUPR Nomor 4/IN/M/2022 Tentang Strategi Pencegahan Risiko Penyimpangan Dalam Proses Pengadaan Barang/Jasa Kementerian Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Tahun 2022-2024,
Peraturan Menteri PUPR Nomor 8 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemenuhan Sertifikat Standar Jasa Konstruksi Dalam Rangka Mendukung kemudahan Perizinan Berusaha Bagi Pelaku Usaha Jasa Konstruksi dan Surat Keputusan Direktur Jenderal Bina Konstruksi Nomor 144/KPTS/Dk/2022 Tentang Penetapan Standar Skema Sertifikasi Badan Usaha Jasa Konstruksi tanggal 21 September 2022, diamanatkan bahwa Penyedia Jasa (BUJK) juga menerapkan SMAP.