
TMLebak– Kantor Pertanahan Kabupaten Lebak kembali memperkuat sinergi dengan mitra kerja strategis melalui pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). Prosesi pelantikan dipimpin langsung oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Lebak, Akhda Jauhari, sebagai bagian dari upaya meningkatkan kualitas pelayanan publik di bidang administrasi pertanahan. Jum’at (03/07)
Dalam pelantikan tersebut, dua PPAT resmi diambil sumpah jabatannya, yakni Muhammad Furkan, S.H., M.Kn. dan Clara Vania Arianto, S.H., M.Kn. Keduanya diharapkan mampu menjalankan tugas secara profesional, berintegritas, serta memberikan pelayanan hukum pertanahan yang berkualitas kepada masyarakat Kabupaten Lebak.
Pelantikan ini merupakan bagian dari upaya memperkuat sistem administrasi pertanahan yang profesional, transparan, dan akuntabel, sekaligus memastikan masyarakat memperoleh akses terhadap pelayanan pertanahan yang cepat, tepat, dan memberikan kepastian hukum.
Dalam arahannya, Akhda Jauhari menegaskan bahwa PPAT merupakan mitra strategis Kantor Pertanahan dalam mendukung tertib administrasi dan mewujudkan kepastian hukum di bidang pertanahan.
“Taati seluruh aturan yang telah ditetapkan oleh Kementerian ATR/BPN, serta persiapkan segala sesuatunya dengan baik dan tertib administrasi. Profesionalisme, integritas, dan kepatuhan terhadap regulasi merupakan kunci dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” tegas Akhdaa Jauhari.
Ia juga mengingatkan agar para PPAT yang baru dilantik senantiasa menjunjung tinggi kode etik profesi, bekerja secara cermat dan bertanggung jawab, serta mampu beradaptasi dengan transformasi digital pelayanan pertanahan yang terus dikembangkan oleh Kementerian ATR/BPN.
Acara pelantikan ditutup dengan penandatanganan Berita Acara Sumpah Jabatan PPAT sebagai bentuk pengesahan dan komitmen kedua pejabat yang baru dilantik untuk menjalankan amanah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dengan bertambahnya personel PPAT di wilayah Kabupaten Lebak melalui pelantikan Muhammad Furkan, S.H., M.Kn. dan Clara Vania Arianto, S.H., M.Kn., diharapkan kualitas pelayanan publik, khususnya pada sektor administrasi pertanahan, semakin meningkat secara signifikan. Kehadiran PPAT yang profesional diharapkan mampu mempercepat proses pelayanan, meningkatkan kepastian hukum, serta memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam mengurus berbagai layanan pertanahan.
Kantor Pertanahan Kabupaten Lebak optimistis bahwa sinergi yang semakin kuat antara Kantor Pertanahan dan PPAT akan mendukung terwujudnya pelayanan pertanahan yang modern, profesional, transparan, dan berorientasi pada kepuasan masyarakat. (Ben)

