Agustus 18, 2026
14:09
Search for:
log tm panjang
banner-promo-1120-wu-1-1.png
  • Beranda
  • Metropolitan
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukum dan Politik
  • Investigasi
  • Opini dan Edukasi
  • Entertain dan Sport
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Menu
  • Beranda
  • Metropolitan
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukum dan Politik
  • Investigasi
  • Opini dan Edukasi
  • Entertain dan Sport
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Skip to content
  • Home
  • Utama
  • ATR/BPN Perkuat Pengakuan Tanah Ulayat di Desa Guradog Wujudkan Kepastian Hukum
  • Utama

ATR/BPN Perkuat Pengakuan Tanah Ulayat di Desa Guradog Wujudkan Kepastian Hukum

Avatar Rendy Juli 3, 2026 2 minutes read

LEBAK – Komitmen pemerintah dalam memberikan pengakuan dan perlindungan terhadap hak-hak masyarakat hukum adat kembali ditegaskan melalui kegiatan Sosialisasi Tanah Ulayat yang diselenggarakan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) di Desa Guradog, Kabupaten Lebak. kamis, (02/07).

Kegiatan tersebut turut dihadiri unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) serta didampingi oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Lebak sebagai wujud sinergi lintas sektor dalam mendukung pengakuan, perlindungan, dan penataan tanah ulayat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Suasana penuh kehangatan mewarnai jalannya kegiatan. Rombongan Kementerian ATR/BPN beserta jajaran Kantor Pertanahan Kabupaten Lebak disambut langsung oleh Kepala Kesepuhan Guradog bersama para tokoh adat dan masyarakat. Sambutan tersebut mencerminkan semangat kebersamaan dalam menjaga keberlangsungan hak-hak masyarakat adat yang telah diwariskan secara turun-temurun.

Melalui sosialisasi ini, masyarakat memperoleh pemahaman yang lebih komprehensif mengenai pentingnya pengakuan, pendataan, serta perlindungan tanah ulayat sebagai bagian dari upaya menghadirkan kepastian hukum atas wilayah adat. Selain itu, kegiatan ini menjadi ruang dialog antara pemerintah dan masyarakat adat dalam menyamakan persepsi terkait mekanisme penetapan tanah ulayat sesuai regulasi yang berlaku.

Kantor Pertanahan Kabupaten Lebak menegaskan bahwa keberadaan tanah ulayat tidak hanya memiliki nilai hukum, tetapi juga mengandung nilai sejarah, sosial, budaya, dan identitas masyarakat hukum adat yang harus dijaga bersama.
Melalui kolaborasi yang erat antara Kementerian ATR/BPN, Kantor Pertanahan Kabupaten Lebak, Forkopimda, pemerintah daerah, serta masyarakat adat, diharapkan proses pengakuan dan perlindungan tanah ulayat dapat berjalan secara optimal.

Langkah ini menjadi bagian dari komitmen pemerintah dalam menghadirkan kepastian hukum di bidang pertanahan sekaligus menjaga kelestarian adat, budaya, serta kearifan lokal sebagai warisan bangsa untuk generasi mendatang. (Ben)

Info Penulis

Avatar

Rendy

editor

See author's posts

Bagikan

Post navigation

Previous: Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Lebak Lantik Dua PPAT, Perkuat Pelayanan Administrasi Pertanahan
Next: MK Tolak Gugatan Aturan Mutasi ASN 10 Tahun, Kebijakan “Gembok NIP” Tetap Berlaku

Berita Terkait

1-1536x1023
  • Daerah
  • Utama

Bupati Imron Hadiri Penyerahan Remisi Bagi 1.279 Warga Binaan Lapas Narkotika Cirebon

Avatar Rendy Agustus 18, 2026 0
c86ff86d-ad87-4745-af1f-293115b28291
  • Utama

HUT ke-81 RI, BPN Banten Rayakan Keberagaman, Teguhkan Integritas

Avatar Rendy Agustus 18, 2026
FB_IMG_1786973767525
  • Daerah
  • Utama

Kepala SMAN 1 Banjar : DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA KE 81

Avatar Rendy Agustus 17, 2026 0

Recent Posts

  • Bupati Imron Hadiri Penyerahan Remisi Bagi 1.279 Warga Binaan Lapas Narkotika Cirebon
  • HUT ke-81 RI, BPN Banten Rayakan Keberagaman, Teguhkan Integritas
  • Kepala SMAN 1 Banjar : DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA KE 81
  • Upacara HUT Ke-81 RI Di Kota CirebonWali Kota Ajak Masyarakat Maknai Kemerdekaan Dengan Kerja Nyata
  • Polresta Cirebon Gelar Upacara HUT ke-81 Kemerdekaan RI Kobarkan Semangat Pengabdian

Recent Comments

  1. Benny mengenai LPK-RI Cirebon Dampingi Korban Dugaan Penipuan Berkedok Pelatihan Kapal Pesiar Lapor ke Polresta Cirebon
  2. X mengenai LPK-RI Cirebon Dampingi Korban Dugaan Penipuan Berkedok Pelatihan Kapal Pesiar Lapor ke Polresta Cirebon
  3. Redaksi mengenai Diduga Kabid (PNF) kabupaten Bogor Membela (PKBM-PKBM) Yang Nakal Dan Membenarkan Ijazah Yang Dikeluarkan oleh Salah Satu PKBM Belum Pada Waktunya
  4. Redaksi mengenai Warga RT 05 MC.Timur Buka Warung Amal untuk Mendukung Peserta Pawai Ta’aruf MTQ 2025
  5. Rusman mengenai Warga RT 05 MC.Timur Buka Warung Amal untuk Mendukung Peserta Pawai Ta’aruf MTQ 2025

Copyright ©2026.Tabloid Mantap.