Oktober 9, 2026
15:00
Search for:
log tm panjang
banner-promo-1120-wu-1-1.png
  • Beranda
  • Metropolitan
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukum dan Politik
  • Investigasi
  • Opini dan Edukasi
  • Entertain dan Sport
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Menu
  • Beranda
  • Metropolitan
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukum dan Politik
  • Investigasi
  • Opini dan Edukasi
  • Entertain dan Sport
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Skip to content
  • Home
  • Utama
  • ATR/BPN Perkuat Pengakuan Tanah Ulayat di Desa Guradog Wujudkan Kepastian Hukum
  • Utama

ATR/BPN Perkuat Pengakuan Tanah Ulayat di Desa Guradog Wujudkan Kepastian Hukum

Avatar Redaksi Juli 3, 2026 2 minutes read

LEBAK – Komitmen pemerintah dalam memberikan pengakuan dan perlindungan terhadap hak-hak masyarakat hukum adat kembali ditegaskan melalui kegiatan Sosialisasi Tanah Ulayat yang diselenggarakan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) di Desa Guradog, Kabupaten Lebak. kamis, (02/07).

Kegiatan tersebut turut dihadiri unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) serta didampingi oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Lebak sebagai wujud sinergi lintas sektor dalam mendukung pengakuan, perlindungan, dan penataan tanah ulayat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Suasana penuh kehangatan mewarnai jalannya kegiatan. Rombongan Kementerian ATR/BPN beserta jajaran Kantor Pertanahan Kabupaten Lebak disambut langsung oleh Kepala Kesepuhan Guradog bersama para tokoh adat dan masyarakat. Sambutan tersebut mencerminkan semangat kebersamaan dalam menjaga keberlangsungan hak-hak masyarakat adat yang telah diwariskan secara turun-temurun.

Melalui sosialisasi ini, masyarakat memperoleh pemahaman yang lebih komprehensif mengenai pentingnya pengakuan, pendataan, serta perlindungan tanah ulayat sebagai bagian dari upaya menghadirkan kepastian hukum atas wilayah adat. Selain itu, kegiatan ini menjadi ruang dialog antara pemerintah dan masyarakat adat dalam menyamakan persepsi terkait mekanisme penetapan tanah ulayat sesuai regulasi yang berlaku.

Kantor Pertanahan Kabupaten Lebak menegaskan bahwa keberadaan tanah ulayat tidak hanya memiliki nilai hukum, tetapi juga mengandung nilai sejarah, sosial, budaya, dan identitas masyarakat hukum adat yang harus dijaga bersama.
Melalui kolaborasi yang erat antara Kementerian ATR/BPN, Kantor Pertanahan Kabupaten Lebak, Forkopimda, pemerintah daerah, serta masyarakat adat, diharapkan proses pengakuan dan perlindungan tanah ulayat dapat berjalan secara optimal.

Langkah ini menjadi bagian dari komitmen pemerintah dalam menghadirkan kepastian hukum di bidang pertanahan sekaligus menjaga kelestarian adat, budaya, serta kearifan lokal sebagai warisan bangsa untuk generasi mendatang. (Ben)

Info Penulis

Avatar

Redaksi

editor

See author's posts

Bagikan

Post navigation

Previous: Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Lebak Lantik Dua PPAT, Perkuat Pelayanan Administrasi Pertanahan
Next: MK Tolak Gugatan Aturan Mutasi ASN 10 Tahun, Kebijakan “Gembok NIP” Tetap Berlaku

Berita Terkait

IMG-20261009-WA0015
  • Daerah
  • Utama

Dari Pelatihan Ke Lapangan Kerja Lemkra Buka Jalan bagi Penguatan SDM Cirebon

Avatar Redaksi Oktober 9, 2026 0
f3d3fe7c-1ba2-4c34-abc5-a1b328bdb942
  • Utama

Kantor Pertanahan Lebak Angkat Sumpah Panitia Ajudikasi PTSL 2026

Avatar Redaksi Oktober 9, 2026
c0203582-4a3c-4fdf-8667-72ac0cabe13f
  • Utama

BPN Lebak Percepat Penyelesaian Residu PTSL, Pelaksanaan Program Tahun 2026 Jadi Fokus

Avatar Redaksi Oktober 9, 2026

Recent Posts

  • Dari Pelatihan Ke Lapangan Kerja Lemkra Buka Jalan bagi Penguatan SDM Cirebon
  • Kantor Pertanahan Lebak Angkat Sumpah Panitia Ajudikasi PTSL 2026
  • BPN Lebak Percepat Penyelesaian Residu PTSL, Pelaksanaan Program Tahun 2026 Jadi Fokus
  • Kantor Pertanahan Kabupaten Pandeglang Dorong Percepatan Sertipikasi Tanah, Aset Pemda, dan Tanah Wakaf
  • Kantor Pertanahan Kabupaten Serang Serahkan Sertipikat PTSL kepada Masyarakat Desa Lambangsari

Recent Comments

  1. Benny mengenai LPK-RI Cirebon Dampingi Korban Dugaan Penipuan Berkedok Pelatihan Kapal Pesiar Lapor ke Polresta Cirebon
  2. X mengenai LPK-RI Cirebon Dampingi Korban Dugaan Penipuan Berkedok Pelatihan Kapal Pesiar Lapor ke Polresta Cirebon
  3. Redaksi mengenai Diduga Kabid (PNF) kabupaten Bogor Membela (PKBM-PKBM) Yang Nakal Dan Membenarkan Ijazah Yang Dikeluarkan oleh Salah Satu PKBM Belum Pada Waktunya
  4. Redaksi mengenai Warga RT 05 MC.Timur Buka Warung Amal untuk Mendukung Peserta Pawai Ta’aruf MTQ 2025
  5. Rusman mengenai Warga RT 05 MC.Timur Buka Warung Amal untuk Mendukung Peserta Pawai Ta’aruf MTQ 2025

Copyright ©2026.Tabloid Mantap.