TM Kota Bogor – Resmi dikelola dan diambil alih operasionalnya oleh pemerintah kota bogor sejak tahun 2022, Pasar TU (Tehnik Umum) Kemang ternyata belum memiliki tempat penampungan sampah (TPS).
Mempunyai fungsi sebagai tempat sebelum sampah diangkut ke tempat pendauran ulang, pengolahan, dan/atau tempat pengolahan sampah terpadu maupun Tempat Pembuangan Akhir (TPA), ketiadaan TPS di Pasar TU tidak ditampik oleh Iwan Arief budiman selaku Kepala Unit Pasar yang mengatakan kondisi tersebut prihal belum dilihatnya site plan perencanaan pembangunan pasar dari pengelola (kala itu-red).
“Iya kami akui memang belum ada di TPS di Pasar TU ini. Prihal adanya transisi peralihan kepengelolaan dari swasta kepada Pemkot yang benar-benar baru clear (sengketa) di Tahun 2022 lalu, kami pun belum melihat site plan dan belum juga mengetahui titik TPS (seharusnya) TPS tersebut dibangun,” ujarnya saat disambangi media ini di ruang kerjanya, Senin (12/2/2024).
Hal itupun, sambungnya, telah didiskusikan dengan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bogor saat mengunjungi Pasar TU beberapa waktu lalu. Dirinya pun memastikan, pembuatan TPS harus melalui mekanisme yang mana pihaknya tidak memiliki kewenangan.
“Pastinya kami akan bersurat, dan bersifat mengajukan permohonan. Jadi wewenang membangun bukan ada di kami,” sebut dia.
Didominasi oleh sampah organik yang merupakan sisa dari sayur-mayur tanpa ada kegiatan jual beli, ikan, ayam, daging dan kimia di Pasar TU, Iwan pun menjelaskan telah menerima kunjungan dari unsur swasta maupun peneliti IPB terkait ketertarikan akan jenis residu sampah dari sisa kegiatan pasar.
“Justeru sebetulnya kami lebih mendorong sampah organik yang dihasilkan dari kegiatan pasar dapat dimanfaatkan untuk pakan maggot seperti yang pernah disampaikan oleh perwakilan IPB saat melakukan kunjungan. Namun, kendala lahan, wacana positif tersebut masih belum bisa direealisasikan dan telah kami teruskan kepada direksi,” paparnya.
Sebagai informasi, pada Perda Kota Bogor Nomor 6 Tahun 2019 yang merupakan perubahan atas Perda No 9 Tahun 2012 Tentang pengelolaan sampah. Pada Pasal 20 tertulis,
(1) Pemerintah Daerah memfasilitasi pengelola kawasan untuk menyediakan TPS atau TPST di kawasan permukiman, komersial, industri, dan kawasan khusus.
(2) Penyediaan TPS atau TPST sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memenuhi persyaratan teknis sistem pengolahan sampah yang aman dan ramah lingkungan.
(3) Penyediaan TPS atau TPST sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan rencana tata ruang kawasan.
Cukup tingginya kegiatan/aktivitas jual-beli di pasar yang terisikan hingga mencapai 800 pedagang, diharapkan dapat menjadi perhatian khusus dari Pemerintah Kota Bogor untuk segera merealisasikan keberadaan TPS agar dapat meminimalisir keberadaan residu sampah liar di area Pasar TU Kemang. (Rendi)