Sudaryanto mengatakan selain _repost_ posting media sosial Kementerian ATR/BPN serta meneruskan siaran pemberitaan Kementerian ATR/BPN, kantor pertanahan juga perlu melakukan peliputan kegiatan yang ada di kantor pertanahan, mensosialisasikan program dan layanan pertanahan kepada masyarakat di media massa lokal dan website satuan kerja.
“Seperti kegiatan PTSL, kota lengkap, layanan elektronik, 7 layanan prioritas, Pelataran (Pelayanan Tanah Akhir Pekan) dan program kegiatan lainnya yang kerjakan Kementerian ATR/BPN, kantor wilayah dan kantor pertanahan,” ujarnya