Salah satu titik lokasi kegiatan tambang emas ilegal di Kecamatan Sukajadi, Kabupaten Bogor. (Foto/Red)
Kab Bogor TM – Dugaan aktivitas pengolahan emas ilegal atau yang dikenal dengan istilah guranil/gentong diduga beroperasi secara terang-terangan di Kampung Sampalan Lega, Desa Sipayung RT 03 RW 07, Kecamatan Sukajaya, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Aktivitas tersebut menjadi perhatian karena diduga berlangsung secara terbuka dan memunculkan pertanyaan mengenai legalitas operasional serta pengawasan dari pihak berwenang.
Berdasarkan hasil pantauan awak media pada Jumat (22/05/2026) sekitar pukul 08.02 WIB, di lokasi tampak sejumlah mesin dan alat yang diduga digunakan untuk proses pengolahan material emas. Selain itu, terlihat sejumlah karung material serta kondisi area yang tampak basah dan diduga berkaitan dengan aktivitas produksi yang berlangsung.
Aktivitas tersebut dinilai perlu segera mendapat perhatian serius dari aparat penegak hukum dan instansi teknis terkait untuk memastikan status legalitas kegiatan, kelengkapan izin operasional, dokumen lingkungan, serta kepatuhan terhadap ketentuan hukum yang berlaku. Pasalnya, kegiatan pengolahan emas diketahui memiliki potensi risiko terhadap lingkungan maupun keselamatan apabila tidak dilakukan sesuai standar pengelolaan yang ditentukan.
Saat awak media mencoba melakukan konfirmasi di lokasi, sejumlah pekerja menyampaikan bahwa penanggung jawab yang disebut bernama Emo sedang berada di luar lokasi karena mengantar orang tuanya ke rumah sakit. Para pekerja mengaku tidak mengetahui secara rinci mengenai status legalitas maupun bentuk perizinan aktivitas tersebut karena hanya menjalankan pekerjaan harian.
Hingga berita ini diterbitkan, awak media belum memperoleh dokumen, izin operasional, maupun penjelasan resmi yang dapat menerangkan legalitas aktivitas yang diduga berlangsung di lokasi tersebut. Belum terdapat pula keterangan resmi dari pihak pengelola, aparat pemerintah setempat, aparat penegak hukum, maupun instansi teknis terkait mengenai status perizinan dan pengawasan terhadap aktivitas dimaksud.
Situasi tersebut dinilai penting untuk segera ditelusuri melalui verifikasi lapangan dan pemeriksaan menyeluruh oleh pihak berwenang guna memastikan ada atau tidaknya pelanggaran terhadap ketentuan hukum, termasuk aspek perizinan dan pengelolaan lingkungan hidup.
Apabila dalam proses pemeriksaan ditemukan adanya indikasi operasional tanpa izin, pelanggaran administratif, maupun dugaan dampak lingkungan yang tidak sesuai regulasi, maka langkah penegakan hukum secara profesional, transparan, dan sesuai mekanisme peraturan perundang-undangan dinilai penting dilakukan.
Demi menjaga prinsip keberimbangan dan kepatuhan terhadap kode etik jurnalistik, awak media membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada seluruh pihak terkait untuk memberikan penjelasan maupun dokumen pendukung atas informasi yang termuat dalam pemberitaan ini. (E/RDI)