Sunday, October 6, 2024
spot_img
HomeHukum dan PolitikLAW FIRM SWS Sayangkan Lambatnya Penanganan Perkara Terkait Pelaporan Dugaan Pengerusakan Barang...

LAW FIRM SWS Sayangkan Lambatnya Penanganan Perkara Terkait Pelaporan Dugaan Pengerusakan Barang Di Polres Metro Jakbar

HEADLINE NEWSspot_img
TM Jakarta – Pengacara Sapto Wibowo S, S.H dan Muhammad Yusuf, SH dari SWS LAW FIRM & PARTNER kembali sambangi Polres Metro Jakarta Barat untuk menanyakan kelanjutan proses perkara terkait dugaan pengerusakan barang dagangan kliennya Rita Rosdiana warga Kampung Kalimati RT.012 RW.003 Kelurahan Kedaung Kaliangke Kecamatan Cengkareng Jakarta Barat dengan tindak pidana pengerusakan (406) yang dituangkan dalam STTPL/B/5519/X/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 30 0ktober 2022 lalu Kamis 30/3/2023.
Dalam keterangan Pers nya pengacara Sapto Wibowo S, SH dan Muhammad Yusuf, SH. Selaku kuasa hukum dari sdr Rita menjelaskan maksud kedatangan nya ke Polres Metro Jakbar untuk menanyakan sampai sejauh mana proses perkara kliennya. “saya coba menanyakan lewat WhatsApp sebanyak lima kali tetapi tidak pernah di balas dan direspon oleh penyidik, sementara komunikasi saya dengan penyidik lain Alhamdulillah baik” ujar Sapto kecewa.
Karena itu dirinya kembali mendatangi Polres Metro Jakbar menemui penyidik untuk menanyakan sudah sejauh mana proses perkara dugaan pengrusakan barang dagangan kliennya sdr Rita yang sudah berjalan sekitar 5 (lima) bulan, “sampai sekarang belum ada kejelasan, padahal barang bukti sudah cukup, fotonya lengkap ada bukti pembelian juga, serta data pendukung lainnya, saya rasa prosesnya lamban !” ungkap Sapto
Ditemui diruangannya, penyidik mengatakan hal berbeda “proses ini berjalan lama karena jumlah barang bukti yang kita minta tidak ditunjukan…lalu bagaimana mau gelar perkara dengan cepat” terang penyidik
Menanggapi keterangan penyidik untuk menunjukkan air minum dalam kemasan (AMDK) Aqua sebagai barang bukti yang merupakan bagian dari proses gelar perkara penyidikan, Sapto mengatakan “kendalanya untuk menunjukan barang bukti AMDK Aqua tersebut itu sudah lima bulan cukup lama, semenjak kejadian tersebut klien saya tidak pernah datang lagi ke lapak tempat dia berdagang karena ketakutan dan traumatik seorang wanita” ungkapnya.
Dijelaskan Sapto, “pertemuan dengan terlapor yaitu sdr J di Unit Reskrim untuk perdamaian tidak disetujui oleh klien saya dan akan tetap melanjutkan proses hukumnya”
Sapto menambahkan bahwa dia dan kliennya dalam waktu dekat akan mendatangi Polres Metro Jakbar memenuhi permintaan penyidik untuk menghadirkan kekurangan barang bukti yang diminta dan berharap segera ditangani dengan cepat, “EQUALITY BEFORE THE LAW,” pungkasnya. (Ren_1)
RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

You cannot copy content of this page