TM Jakarta – Wakil Ketua Pimpinan Wilayah Pemuda Muhammadiyah Jawa Timur Periode 2006-2013, Muhammad Mufti Mubarok terpilih sebagai Ketua Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) periode 2024-2027.
Kemenangan yang dirah alumnus Universitas Airlangga itu melalui hasil voting. Dia mengungguli pesaingnya Syaiful Ahmar yang akhirnya sebagai wakil ketua.
“Alhamdulillah, terpilih sebagai ketua, ini amanah yang tidak mudah mohon doanya,” kata Mufti pada Jumat (19/1).
Pria yang karib disapa Barok itu sebelumnya menjabat sebagai Wakil Ketua BPKN itu menyebutkan tantangan perlindungan terhadap konsumen di masa mendatang semakin berat, sehingga pihaknya harus meningkatkan sinergitas antara stakeholder dan meningkatkan layanan kepada masyarakat.
“Ke depan BPKN harus menjadi lembaga terdepan dalam memberikan perlindungan kepada konsumen,” katanya saat konferensi pers.
Mantan Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) Jawa Timur ini menambahkan, kepemimpinanya perlu mengakselerasikan seluruh potensi untuk meningkatkan layanan dan prestasi kerja.
“BPKN akan mengakslerasi kerja dengan memaksimalkan kerja sama semua anggota, kesekretariatan serta kolaborasi dan koordinasi dengan kementerian atau embaga serta semua pemangku kepentingan perlindungan konsumen di Indonesia,” kata Mufti saat menyampaikan misi dan visi calon ketua.
Diketahui, Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan alias Zulhas melantik 23 anggota BPKN periode 2024-2027. Upacara pelantikan tersebut dilaksanakan di Auditorium Kementerian Perdagangan, Jakarta Kamis (18/1).
Zulhas mengucapkan selamat melaksanakan tugas bagi anggota BPKN yang telah dilantik. Dia berpesan untuk menjalankan tugas dan fungsi sebagaimana yang diamanatkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
“Tugas BPKN sangat penting karena menyangkut masyarakat luas. Kami harap peran anggota BPKN dalam menjalankan tugas dapat membawa perbaikan dan kebaikan di bidang perlindungan konsumen. Selamat melaksanakan tugas,” kata Zulhas dalam keterangan tertulis, Kamis (18/1). (Red)