TM Magelang – Seorang pria asal Bandung berinisial GP (39) dibekuk petugas Polres Magelang Kota Polda Jawa Tengah karena melakukan pencurian sepeda motor. Hal itu disampaikan Kapolres Magelang Kota AKBP Yolanda Evalyn Sebayang, S.I.K., M.M. saat memimpin Press Conference, di Aula Mapolres setempat, Senin (27/02/2013).
Diungkapkan Kapolres Magelang, Tersangka yang beralamat di Baleendah Bandung Barat ini menginap di rumah Korban di Desa Rejosari Bandongan. Modus Pelaku ini memanfaatkan kedekatan dengan Korban. Sehingga ketika Korban lengah, Tersangka melakukan tindak pidana pencurian.
AKBP Yolanda mengungkapkan kronologi kasus pencurian tersebut, yaitu pada hari Minggu tanggal 12 Februari 2023 sekira pukul 12.00 WIB di Desa Rejosari, Kecamatan Bandongan, Kabupaten Magelang, telah terjadi Pencurian 1 (satu) unit sepeda motor. Yaitu sepeda motor Honda Vario 125cc tanpa Plat Nomor Warna Biru Tahun 2021 milik Muhammad Habib (62) alamat KTP Kartasura Kabupaten Sukoharjo, tinggal di Rejosari Bandongan.
Dituturkan, pada hari Jumat tanggal 10 Februari 2023, sekitar pukul 10.00 WIB, Korban Muhammad Habib bersama seorang sopir hendak menjemput istri korban di Kota Solo. Di mana Tersangka yang sebelumnya menginap di rumah Korban itu ikut serta pergi dengan alasan hendak ke Banjarmasin, Kalimantan Selatan.
“Tersangka GP ini minta diturunkan di Terminal Magelang, selanjutnya Korban dan Sopir melanjutkan perjalanan ke Kota Solo. Sedangkan Tersangka naik ojek menuju rumah Korban yang berada di Dusun Sidomulyo Timur, Desa Rejosari, Kecamatan Bandongan, Kabupaten Magelang,” terang AKBP Yolanda.
Setelah sampai di rumah Korban, lanjut Yolanda, Tersangka masuk ke dalam rumah melalui pintu belakang yang sebelumnya sengaja tidak dikunci oleh Tersangka. Selanjutnya Tersangka mengambil kunci kontak beserta STNK sepeda motor Honda Vario 125 cc warna biru tahun 2021 dengan Nopol: AA-5346-FT yang berada di dalam gantungan kunci yang berbentuk dompet warna coklat terbuat dari kulit sintetis yang tergantung di dalam kamar tidur.
“Selanjutnya Tersangka juga membobol pintu kamar yang terletak di sebelah timur dengan cara merusak engsel kunci gembok pintu kamar tersebut. Dengan cara menggunakan obeng tespen yang Tersangka temukan di atas kulkas.
“Setelah membuka paksa pintu kamar tersebut, selanjutnya Tersangka langsung masuk kamar itu dan mencari keberadaan BPKB sepeda motor tersebut dengan cara mengacak-acak isi almari yang terbuat dari plastik tetapi BPKB tersebut tidak ditemukannya,” kata Yolanda.
Selanjutnya Tersangka mengeluarkan sepeda motor Honda Vario 125 cc warna biru tahun 2021 dengan Nopol: AA-5346-FT. Setelah Tersangka mengeluarkan sepeda motor tersebut selanjutnya Tersangka masuk ke dalam rumah lagi dan menutup serta mengunci pintu rumah bagian belakang.
“Kemudian Tersangka keluar rumah melalui jendela rumah bagian depan sebelah barat, menutup lagi jendela tersebut dan kemudian Tersangka langsung pergi dengan membawa sepeda motor tersebut,” lanjut Kapolres.
Setelah Korban pulang ke rumah mendapati jendela depan tidak tertutup rapat. Setelah masuk rumah sepeda motor, kunci kotak dan STNK-nya sudah hilang.
“Setelah mendapat laporan, petugas Polres Magelang Kota melakukan serangkaian penyelidikan. Akhirnya petugas berhasil membekuk Tersangka. Selanjutnya Tersangka GP berikut barang bukti yang terkait dibawa ke kantor Polres Magelang Kota guna proses penyidikan lebih lanjut,” terang AKBP Yolanda.
Akibat perbuatannya, GP disangkakan dengan Pasal 362 dan Pasal 367 KUHP dengan ancaman pidana paling lama 5 tahun penjara. (Red/*)
Editor: DS. Chandra