TM Lebak,-Peredaran obat obatan terlarang Golongan G jenis tramadol dan eximer kini kembali marak. Para pengedar menjual obat obatan terlarang itu secara terbuka, di Kampung Pasir Bedeng, Kelurahan Muara Ciujung Timur, Kecamatan Rangkasbitung.
Hasil penelusuran awak media di lokasi, obat obatan terlarang itu mayoritas dikonsumsi oleh para remaja. Bahkan, ironinya mereka yang masih di bawah umur pun banyak yang mengkonsumsi obat tersebut.
Salah seorang pembeli yang tidak ingin disebutkan namanya (demi keselamatan dan keamanan) mengatakan, ia mengkonsumsi obat jenis tramadol itu sudah sejak lama, Ia pun sering membeli obat itu (tramadol) di tempat tersebut.
“Sudah lama bang saya minum obat ini. Yah, efeknya sih buat tambah stamina dan biar lebih semangat untuk beraktivitas,” kata narsum pada saat ditemui wartawan, Jumat (19/7/2024).
Ia pun menyebut, bahwa ia membeli obat tersebut dari seorang bandar yang berinisial J. Bahkan, mereka melakukan penjualan obat obatan itu secara terang terangan.
“Setahu saya sih, obat yang si J jual itu jenis tramadol, dan eximer. Untuk harganya mereka jual Rp15 ribu 2 butir bang,” jelasnya.
Perlu diketahui, lokasi peredaran obat obatan terlarang tanpa izin edar tersebut berada persis di belakang Polsek Rangkasbitung. Bahkan informasi yang diperoleh awak media penjual obat obatan tersebut diduga dibekingi oleh salah seorang oknum dari anggota SatResnarkoba Polres Lebak sehingga ia dengan terang menerang menjual obat obatan terlarang tersebut.
sangat di sayangkan sampai berita ini tayang, awak media masih kesulitan untuk mendapatkan informasi adanya dugaan keterlibatan salah seorang oknum anggota Satresnarkoba polres lebak yang membekingi.
(Rus/Tim)