Namun ada informasi ada dugaan Pihak Pemprop Sumsel dan Pemkab Muba menunjukkan kesan kuat penundaan yang disengaja.
Bahkan ada indikasi Larangan Untuk Bekerja memulihkan jalur sungai lalan Sebelum pihak pengguna sungai lalan bertanggung jawab untuk memperbaiki” kata Wibi.
Semestinya, sambungnya, Pemprov Sumsel dan Pemkab Muba bergerak aktif untuk melakukan perbaikan dan pemulihan alur Sungai Lalan yang jadi urat nadi perekonomian karena pihak pemerintahlah yang bertanggungjawab sepenuhnya atas kelancaran pembangunan.
Tanggungjawab Pidana ada Pihak Polda siapa yang lalai yang mengakibatkan bencana tsolahkan di usut, sedangkan tanggung jawab perbaikan selanjutnya di undang para pihak (Penguna Sungai Lalan) untuk membuat berita acara kesepakatan. Dan harus diutamakan kelancaran lalu lintas sungai di utamakan,”jelasnya
Wibi mengultimatum bahwa jika tuntutan mereka tidak segera ditanggapi, massa akan kembali dengan jumlah yang lebih besar.