Benny wn
TM Lebak – Surat Edaran (SE) yang diterbitkan Bupati lebak rupanya kurang Sakti tentang larangan atau jam oprasional truk tambang pasir galian C dan tanah di kabupaten lebak beberapa waktu lalu.

Diketahui, Surat Edaran Bupati Lebak yang dikeluarkan tanggal 18 juni 2025 Lalu dengan Nomor : B.500.11.10.1/4-Bid.Kes/VI/2025, nampaknya kurang berpengaruh dalam SE tersebut diatur tentang Jam operasional kendaraan truk pengangkut pasir galian C dan tanah merah.
Sejak terbitnya SE dari Bupati Lebak masih banyak kendaraan pengangkut pasir hasil tambang yang beroprasi pada siang hari.
“Kenapa ya kok masih banyak truk pasir yang melintas dan beroprasi di siang hari apakah tidak tahu atau pura pura tidak tahu para sopir dan pemilik tambang“
Harus adanya penindakan tegas yang di lakukan aparat penegak hukum baik itu Satpol-pp, dinas perhubungan (Dishub) dan dari pihak kepolisian harusnya ada tindakan atau himbauan kepada para sopir truk. Kata warga yg enggan di sebutkan namanya pada TABLOIDMANTAP.COM.(Sabtu,19/07/2025)
Dengan adanya Surat Edaran dari Bupati Lebak, dirinya sangat mendukung penuh pembatasan jam oprasiolan kendaraan kendaraan pengangkut pasir dan tanah merah. Tidak hanya menekan angka kecelakaan lalu lintas juga meminimalisir kemacetan yang di sebebkan oleh kendaraan pengangkut pasir atau tanah yang sering terjadi di jalan raya rangkasbitung-cikande.
Kendaraan truk pengangukut pasir dan tanah ini kan melewati 2 pos polisi yang berada di mandala dan di lampu merah malang nengah apa tidak ada pengawasan atau kedua pos polisi tersebut tidak mengetahui kalau ada Surat Edaran dari Bupati tentang pembatasan jam oprasional kendaaran pengangkut pasir galian C dan tanah
“Melewati 2 Pos Polisi loh kang, masa Tidak ada pengawasan bisa lolos itu mobil truk pasir.”
Lebih lanjut, Dirinya berharap dengan adanya Surat Edaran dari Bupati ini dilaksanakan sebaik-baiknya dan tidak diabaikan baik itu oleh pemilik lokasi tambang, para sopir. Dan menjadi perhatian khusus untuk para penengak hukum baik kepolisian, dinas perhubungan dan Satpol-pp. (Ben)