Kondisi bendera merah putih di Gapura perbatasan Kabupaten dengan Kota Bogor yang berlokasi di Jalan Pemda Pangkalan 3 Desa Pasirjambu, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor. (Foto/RDI)
Kab Bogor TM – Berkibarnya bendera merah putih dengan kondisi compang camping (sobek) berikut kusam di gapura selamat datang (perbatasan Kabupaten-Kota Bogor) di Jalan Raya Pemda, Pangkalan 3 Kp Tunggilis, Desa Pasir Jambu, Kecamatan Sukaraja menjadi pemandangan kontroversial bagi masyarakat.
Dari informasi yang dihimpun, rusaknya simbol negara (bendera merah-putih) yang berkibar persis di pinggir jalan raya itu sudah cukup lama tanpa respon maupun inisiatif pergantian (bendera-red) dari Pemerintah Kabupaten Bogor.
“Tiga bulan sih lebih bang kondisi bendera seperti itu. Iya selama ini nyatanya didiamkan seperti itu bang,” ujar Tampil salah satu warga skitar saat dikonfirmasi di dekat lokasi terpasangnya bendera, pada Jumat (15/6/26).
Merasa risih dan menilai kondisi bendera berpotensi merendahkan kesucian simbol Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), Tompul yang sehariannya membuka tambal ban didekat gapura perbatasan berharap bendera dapat segera diganti oleh pihak terkait.
“Iya harusnya diganti lah bang. Ini saja malam tidak terlalu tampak. Kalau siang keliatan sekali bang sobeknya dan kusamnya. Kalau saya ada bendera baru mah mungkin saya ganti bang, ini saya tidak ada. Apalagi itu empat bendera bang yang rusak,” tutupnya.
Dikonfirmasi melalui pesan whatsapp pribadinya, Bupati Bogor Rudy Susmanto hingga berita ini ditayangkan masih belum memberikan tanggapannya. Padahal, lokus pemasangan bendera diketahui berasa di lokasi wilayah Kabupaten Bogor.
Pemasangan bendera Merah Putih dalam kondisi rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam merupakan pelanggaran hukum di Indonesia. Undang-Undang yang Dilanggar diantaranya, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.
Adapun sanksi pidana berdasarkan Pasal 67 huruf b UU No. 24 Tahun 2009, setiap orang yang dengan sengaja mengibarkan bendera negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam dapat dipidana dengan penjara paling lama 1 tahun dan/atau denda paling banyak Rp100.000.000. (RDI)