Oknum OB SDN 01 Cijeruk, Desa Cijeruk Kabupaten Bogor. (Foto/Rendy)
TM Kab Bogor – Memiliki dampak negatif bagi keberlangsungan kesehatan, kegiatan pembakaran sampah sudah seharusnya menjadi fokus bagi pemerintah, pusat maupun daerah untuk ditindaklanjuti. Bahkan, patut diduga, kegiatan pembakaran sampah menjadi salah satu penyebab buruknya indeks udara (polusi udara).
Dari kegiatan sosial kontrol yang dijalankan dengan rutin oleh media ini, pada Jumat (7/9), didapat aktivitas pembakaran sampah yang dilakukan di area lingkungan sekolah. Pembakaran yang dilakukan oleh oknum OB sekolah SDN 01 Cijeruk, desa Cijeruk Kabupaten Bogor tersebut patut menjadi perhatian serius bagi segala pihak.
Hal itu menjadi penting, selain memiliki dampak terhadap polusi udara, kesehatan, namun juga berimplikasi terhadap para siswa/i peserta didik di sekolah tersebut.
Dikonfirmasi, petugas yang mengaku sebagai OB di sekolah itu menyebut melakukan kegiatan pembakaran sampah dilakukan untuk mengurangi volume sampah yang ada di sekolah.
“Atuh gimana pak, kalau ngga dibakar akan numpuk sampah bekas jajan anak-anak. Dan hampir setiap hari sampah dari sekolah ya dibakar, dan juga ngga banyak,” ujar oknum OB.
Ditanya kenapa sampah tidak diangkut oleh petugas DLH melalui UPT Wilayah Ciawi, oknum OB mengatakan, “Ngga pernah diangkut pak, justeru itu kalau ngga dibakar yang ada akan numpuk”.
Media ini masih mencoba mendapat keterangan dari pihak sekolah ditempat kegiatan pembakaran sampah. Melalui pesan pendek, media ini juga telah mencoba meminta tanggapan dari Kades dan Camat Cijeruk, namun hingga berita ini diturunkan masih urung memberikan pernyataannya.
Masih melalui pesan WhatsApp, kepala UPT PS Wil Ciawi selaku perwakilan wilayah DLH Kab Bogor akan segera mendatangi sekolah dan memberikan sosialisasi akan dampak negatif dari pembakaran tersebut.
Sebagai informasi, termaktub dalam UU No 18 Tahun 2008 pada Pasal 29 ayat 1 butir g berbunyi, setiap orang dilarang membakar sampah yang tidak sesuai dengan persyaratan teknis pengelolaan sampah. Lalu pada Pasal 12 ayat 1 disebutkan, bahwa setiap orang berkewajiban mengelola sampah rumah tangga harus dengan cara yang berwawasan lingkungan. (Rendy)