
Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) resmi menolak permohonan uji materi terhadap ketentuan masa pengabdian minimal 10 tahun sebelum Pegawai Negeri Sipil (PNS) dapat mengajukan mutasi antarinstansi. Putusan tersebut memastikan kebijakan yang selama ini dikenal di kalangan ASN sebagai “gembok NIP” tetap memiliki dasar hukum dan masih berlaku. Jum’at, (03/07).
Putusan itu dibacakan dalam sidang pengucapan Putusan Nomor 174/PUU-XXIV/2026, yang diajukan oleh Forum Solidaritas Mobilitas Karier (Fosmik) bersama tiga PNS, yakni Dhira Dharma Wirawan, Rani Lestari Banjarnahor, dan Candra Dewi Cahyaningrum. Mereka menggugat ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) yang menjadi dasar pengaturan mobilitas talenta ASN.
Dalam amar putusannya, Mahkamah menyatakan seluruh permohonan para pemohon tidak dapat dikabulkan. Menurut MK, pengaturan mengenai mutasi ASN merupakan bagian dari kebijakan manajemen aparatur negara yang menjadi kewenangan pembentuk undang-undang dan pemerintah.
Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah dalam pertimbangan hukum menyatakan bahwa perbedaan aturan mutasi antarinstansi merupakan konsekuensi dari kebutuhan organisasi masing-masing.
“Perbedaan aturan mutasi antarinstansi ASN harus dipandang sebagai bagian dari manajemen ASN yang diberikan ruang pengaturan untuk menyesuaikan dengan karakteristik, kebutuhan, dan kondisi masing-masing instansi, selama masih berbasis kebutuhan organisasi dan mengikuti prinsip sistem merit,” ujar Guntur dalam sidang pembacaan putusan.
Mahkamah juga menegaskan bahwa pihaknya tidak menemukan alasan konstitusional yang membuktikan bahwa pembatasan masa pengabdian sebelum mutasi bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
“Pengaturan demikian merupakan kewenangan pembentuk undang-undang sebagai bagian dari pelaksanaan mandat konstitusional dalam membentuk kebijakan administrasi pemerintahan,” lanjut Guntur.
Berawal dari Keluhan Ribuan ASN
Perkara ini berawal dari keresahan sejumlah ASN yang merasa kesulitan mengembangkan karier maupun mengikuti mutasi karena adanya kebijakan administratif yang mengharuskan mereka mengabdi selama minimal 10 tahun di instansi asal.
Melalui kuasa hukumnya, Viktor Santoso Tandiasa, para pemohon menilai aturan tersebut dalam praktiknya melahirkan kebijakan “penguncian NIP”, sehingga ASN tidak memiliki ruang yang memadai untuk berpindah instansi, meskipun memiliki alasan kemanusiaan, penyatuan keluarga, maupun kondisi kesehatan.
Dalam petitumnya, para pemohon meminta agar Mahkamah memaknai ketentuan tersebut sehingga mobilitas ASN dapat dilakukan setelah masa kerja paling singkat dua tahun dan paling lama lima tahun, dengan tetap mempertimbangkan kebutuhan organisasi serta alasan kemanusiaan.
MK: Jangan Ganggu Sistem Merit
Namun, Mahkamah berpandangan bahwa persoalan yang dipersoalkan pemohon bukanlah masalah konstitusionalitas norma undang-undang, melainkan lebih merupakan persoalan kebijakan (legal policy).
MK bahkan mengingatkan bahwa apabila kewenangan pemerintah dalam mengatur mutasi dibatasi secara terlalu kaku, hal tersebut justru dapat menghambat penerapan sistem merit, pengembangan talenta ASN, hingga pemenuhan kebutuhan organisasi pemerintahan dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Berdampak bagi Jutaan ASN
Putusan ini menjadi perhatian luas karena menyangkut mobilitas jutaan ASN di Indonesia. Sejak diterapkan pada rekrutmen CPNS 2019, kebijakan masa pengabdian minimal 10 tahun sebelum mutasi kerap menuai pro dan kontra. Di satu sisi, pemerintah menilai aturan tersebut diperlukan untuk menjaga stabilitas organisasi dan pemerataan sumber daya manusia. Di sisi lain, banyak ASN berharap adanya fleksibilitas, terutama bagi mereka yang ingin mengikuti pasangan, kembali ke daerah asal, atau memiliki alasan kesehatan dan keluarga.
Dengan ditolaknya gugatan tersebut, ketentuan mengenai masa pengabdian sebelum mutasi tetap berlaku sebagaimana diatur dalam UU ASN. Perubahan terhadap kebijakan itu kini hanya dapat dilakukan melalui revisi undang-undang atau perubahan regulasi oleh pemerintah, bukan melalui putusan Mahkamah Konstitusi. (Ben)

